In Depth Analysis: POLEMIK KUOTA GULA IMPOR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini yang terkena adalah Ketua DPD RI, Irman Gusman.

Buletin Anti-Korupsi: Update 23-9-2016

POKOK BERITA:

Jokowi Tolak Perlonggar Syarat Remisi”

http://koran.tempo.co/konten/2016/09/23/405459/Jokowi-Tolak-Perlonggar-Syarat-Remisi

Buletin Anti-Korupsi: Update 22-9-2016

POKOK BERITA:

KPK Terbitkan Sprindik Baru”

http://koran.tempo.co/konten/2016/09/22/405408/KPK-Terbitkan-Sprindik-Baru

Tempo, Kamis, 22 September 2016

Soal Sanksi Bagi Tiga Hakim PN Palembang, MA Didesak Tindaklanjuti Putusan KY

Antikorupsi.org, Jakarta, 22 September 2016 – Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menindaklanjuti Putusan Komisi Yudisial (KY) yang menjatuhkan sanksi bagi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Ketiganya merupakan majelis hakim yang memutus perkara kebakaran hutan di Sumatera Selatan, yaitu Parlas Nababan, Kartijono, dan Eliwarti. Ketiga hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman dan perilaku hakim.

3 Hakim PN Palembang Pemutus Kasus Kebakaran Hutan Dijatuhi Sanksi

Antikorupsi.org, Jakarta, 22 September 2016 – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan putusan untuk tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang memutus perkara kebakaran hutan di Sumatera Selatan.

Putusan KY adalah tindak lanjut dari pelaporan Koalisi Anti Mafia Hutan pada 8 Januari 2016 lalu. Ketiga hakim tersebut adalah Parlas Nababan, Kartijono, dan Eliwarti.

UU Tipikor Belum Jelas Mengatur ‘Perdagangan Pengaruh’

Antikorupsi.org, Jakarta, 21 September 2016 – UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum secara jelas mengatur ketentuan Perdagangan Pengaruh (Trading of Influence). Ketentuan tersebut kembali mencuat setelah kasus yang menjerat Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Irman Gusman.

Irman dengan jabatannya sebagai Ketua DPD dianggap memengaruhi kuota gula impor yang diberikan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada CV Semesta Berjaya untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2016.

Soal Permintaan Penangguhan Penahanan Irman, Anggota DPD Dinilai Ingkar

Antikorupsi.org, Jakarta, 21 September 2016 – Peneliti ICW Tama Satrya Langkun menyayangkan sikap sebagian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang meminta penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman. Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan kuota gula impor.

“Ini mengingkari putusan yang diberikan Badan Kehormatan untuk memberhentikan Irman,” katanya di Jakarta, Rabu, 21 September 2016. Proses hukum dan keputusan untuk memberhentikan Irman mestinya dihormati, bukan ditanggapi dengan permintaan penanggungan penahanan.

Buletin Anti-Korupsi: Update 21-9-2016

POKOK BERITA:

“KPK Tolak Penangguhan Penahanan Irman”

http://koran.tempo.co/konten/2016/09/21/405347/KPK-Tolak-Penangguhan-Penahanan-Irman - Tempo, Rabu, 21 September 2016

Partai Politik Diminta Tidak Loloskan Terpidana Jadi Calon Kepala Daerah

Antikorupsi.org, Jakarta, 20 September 2016 – Partai politik diminta untuk tidak meloloskan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah. Hal ini menanggapi Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan yang memperbolehkan terpidana percobaan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.

“Kalau sudah terlanjur jadi pasal, yang bisa menghentikan ya partai politik,” ujar pengamat politik  Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, di Menteng, Jakarta, Senin, 19 September 2016.

Tersangkut Korupsi, Ketua DPD Diminta Mundur

Antikorupsi.org, Jakarta, 20 September 2016 – Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) Irman Gusman diminta mundur dari jabatannya. Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dicokok melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“Untuk menghormati proses hukum yang sedang dijalani, sebaiknya dia mengundurkan diri,” ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, di Menteng, Jakarta, Senin, 19 September 2016.

Pengunduran diri juga penting agar Irman tidak memanfaatkan posisinya untuk mempengaruhi proses hukum.

Subscribe to Subscribe to