Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah provinsi dan kota. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah menyatakan KPK akan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Wakil Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Mohammad Farella akhirnya ditunjuk menjadi direktur penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus baru. Dia menggantikan M. Salim yang dicopot karena kasus penangkapan jaksa BLBI, Urip Tri Gunawan, oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Kepergian Adnan Buyung dan Abdul Rahman Saleh tidak ada hubungannya dengan KPK, kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah kepada pers di kantornya kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, dan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.
Di tengah derasnya wacana suap-menyuap terkait tertangkap tangan jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), saya tertarik untuk ikut urun rembuk.
Kasus tertangkapnya seorang jaksa (sebut saja UTG) berbuntut kecurigaan, karena pemberi uang bukan sembarang orang melainkan ART, yang memiliki posisi penting di dalam perusahaan milik SYN, konglomerat Indonesia yang dikenal luas dan secara kebetulan pemilik BDNI yang terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun UTG adalah Ketua Tim II BLBI Kejaksaan Agung. Yang lebih menarik perhatian masyarakat luas dan mencengangkan, kisah tertangkap tangan tersebut terjadi tiga hari setelah Kejaksaan Agung mengumumkan penghentian penyelidikan kasus BLBI.
Penuntasan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK selalu menarik perhatian publik. Tentu saja, karena KPK saat ini masih menjadi lembaga yang diharapkan mampu memberantas korupsi yang sudah memasuki semua lini. Dan tentunya setelah kepercayaan publik terhadap institusi penyidik kejaksaan dan kepolisian merosot.
Sayangnya, meski harapan masyarakat cukup tinggi terhadap KPK, harapan itu belum mampu dijawab secara memuaskan. Alhasil, kritik masih cukup banyak dilontarkan. Dalam pemberantasan korupsi KPK masih dinilai tebang pilih. Kewenangan khusus yang dimiliki KPK pun masih dikhawatirkan hanya menjadi sarana balas dendam.
Komisi Pemberantas Korupsi akan memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Perbankan Nasional Glenn Mohammad Yusuf. Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan suap ketua tim jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan.