Kejaksaan Siap Gugat Yayasan Soeharto Lainnya
Menurut jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda, yayasan yang bakal segera digugat adalah Yayasan Amal Bhakti Pancasila dan Yayasan Dharmais.
Kejaksaan Agung menyatakan telah menyiapkan gugatan baru untuk yayasan-yayasan yang pernah dipimpin bekas presiden Soeharto. Menurut jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda, yayasan yang bakal segera digugat adalah Yayasan Amal Bhakti Pancasila dan Yayasan Dharmais.
Kami akan mengajukan gugatan setelah putusan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar inkracht atau telah berkekuatan tetap, ujar Yoseph saat dihubungi kemarin.
Kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis. Soeharto dianggap tak bersalah dalam kasus perdata, walaupun yayasan yang dipimpinnya, Yayasan Supersemar, menyelewengkan dana bantuan.
Pengadilan hanya menghukum Yayasan Supersemar. Yayasan ini diwajibkan membayar ganti rugi kepada pemerintah karena dinilai terbukti menyalahgunakan dana. Dana yang semestinya disalurkan untuk beasiswa malah dikucurkan sebagai pinjaman dan modal ke berbagai perusahaan yang terkait dengan Soeharto. Atas putusan itu, kejaksaan menyatakan banding.
Yoseph mengatakan, jika gugatan terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar sudah berkekuatan hukum tetap dan dimenangi pihak pemerintah, hal itu bisa menjadi rujukan bagi gugatan perdata terhadap dua yayasan lainnya.
M. Assegaf, kuasa hukum Yayasan Supersemar, kemarin mengatakan gugatan kejaksaan terhadap yayasan Soeharto lainnya akan sia-sia jika kejaksaan tetap mentargetkan Soeharto sebagai obyek gugatan. Putusannya akan sama saja dengan putusan Yayasan Supersemar, ujarnya kepada Tempo. Jadi, kata Assegaf, kejaksaan semestinya berpikir ulang jika ingin mengajukan gugatan baru, meski yang bakal digugat adalah yayasan lainnya.
Berseberangan dengan pendapat Assegaf, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah kejaksaan menggugat yayasan Soeharto lainnya. Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho menilai kasus yayasan lainnya masih perlu diusut karena menyangkut kroni Soeharto.
Emerson juga menilai putusan perdata kasus Yayasan Supersemar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menjadi kemenangan bagi kejaksaan. Prosesnya masih panjang, ujarnya. Kejaksaan juga harus mengusut kembali kasus Yayasan Supersemar melalui pidana.RINI KUSTIANI | SUKMA LOPPIES | PURBORINI
Sumber: Koran Tempo, 28 Maret 2008