Rezim pemberantasan korupsi Indonesia sejak dulu sehingga saat ini pada dasarnya adalah sebuah keseimbangan, ketika penerima uang dan pemberi uang sama-sama dipersalahkan. Penerima uang tentunya adalah aparat atau pejabat pemerintah.
Beberapa tahun belakangan, perkara korupsi yang terungkap mengalami inflasi. Perkara korupsi yang terungkap tidak lagi hanya terpusat di daerah, tapi juga mengalami divergensi ke daerah-daerah. Fakta ini tentunya bukan sekadar untuk mengatakan bahwa penguatan otonomi daerah telah memperlebar kemungkinan tindakan-tindakan koruptif, melainkan juga menjadi gambaran semakin lebarnya efek pemberantasan korupsi hingga ke berbagai daerah.
Berdasar permintaan Ditjen Pajak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mewajibkan agar peyumbang parpol bernilai di atas Rp 20 juta mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pro-kontra pun bermunculan. Yang mendukung (terutama ICW dan PPATK) berpendapat bahwa pencantuman NPWP akan menjamin transparansi dan mencegah pencucian uang (money laundering).
Semakin mendekati bulan April 2009, semakin nyaring suara rakyat yang menyatakan ketidakpedulian terhadap pemilu. Pemilu yang awalnya disambut dengan penuh gairah dan harapan perubahan dikhawatirkan hanya penuh tebaran retorika ikrar politik para elite.
Pada perayaan Hari AntiKorupsi Internasional (9/12) di Lapangan Monas, Kejaksaan Agung menyampaikan laporan penanganan tindak pidana korupsi dan uang negara yang berhasil diselamatkan. Tercantum, di tahap penyidikan, kejaksaan telah menangani 3.143 perkara dari tahun 2004–November 2008.
Pernyataan Jusuf Kalla bahwa Bakrie adalah salah satu penyumbang dana kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK) pada Pemilu 2004 cukup menarik untuk disikapi secara kritis. Pernyataan ini di satu sisi dapat dianggap sebuah konfirmasi. Di sisi lain, ia dapat juga dikaitkan dengan kepentingan Jusuf Kalla atau Partai Golkar terkait dengan bantuan dana untuk Pemilu 2009.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia digelar di Lapangan Monas, Jakarta (9/12/2008). Acara itu dihadiri Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Presiden Yudhoyono.
Praktik korupsi di Indonesia sudah di luar nalar sehat. Korupsi itu bukan hanya dilihat dari miliaran rupiah yang dicuri, melainkan pelakunya juga orang-orang terhormat di lembaga kenegaraan dan pemerintahan.
Pernyataan Pers Bersama
PANSEL JANGAN "PILIH KUCING DALAM KARUNG"
-26 dari 63 calon Anggota Komisi Informasi diduga bermasalah-
Departemen Komunikasi dan Informasi, sejak 14 Oktober 2008 lalu telah melaksanakan proses seleksi calon anggota Komisi Informasi. Proses seleksi terdiri dari beberapa tahapan yaitu pengumuman, seleksi administrasi, ujian tertulis dan psikotes, penyusunan makalah dan wawancara. Saat ini proses telah memasuki tahap ujian tertulis dan psikotes. Direncanakan pada 10-11 Desember 2008 nanti, Panitia Seleksi akan melaksanan proses seleksi wawancara terhadap 63 orang yang telah dinyatakan lulus tahapan tes psikologi. Dari proses ini akan tersaring 21 orang nama yang selanjutnya akan diserahkan ke DPR untuk mengikuti fit and proper test.
Seriuskah pemberantasan korupsi di Indonesia? Pertanyaan sederhana ini menjadi relevan di tengah gegap-gempita persiapan perayaan Hari Antikorupsi di Lapangan Monas, 9 Desember pagi ini.