Polisikan ICW; AJI Nilai Kejagung Tekan Kebebasan Berpendapat
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan tindakan Kejaksaan Agung yang mempolisikan dua aktivis ICW Emerson Yuntho dan Illan Deta Arthasari. AJI menilai aduan Kejagung tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan berpendapat dan peran masyarakat melakukan kontrol sosial.
Dalam siaran persnya kepada detikcom, Jumat (9/1/2009), AJI menilai pasal pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi dan pejabat negara semestinya sudah tidak diberlakukan lagi. Hal itu dikarenakan pasal 310 ayat (1), (2), 311 ayat (1), 316 dan 207 dalam KUHP tidak sesuai dengan semangat negara demokratis.
Di negara demokratis, pejabat negar bukanlah orang-orang suci yang can do no wrong, namun justru menjadi objek kritik. Oleh karena itu, kritik oleh dua aktivis ICW tersebut merupakan upaya pengawasan masyarakat terhadap pejabat negara demi terwujudnya transparansi dan mempercepat pemberantasan korupsi.
AJI pun mengimbau para penegak hukum untuk tidak lagi menerapkan pasal-pasal pencemaran nama baik (defamation). Pasal-pasal tersebut tidak lagi sesuai dengan negara demokratis seperti Indonesia karena dibuat pada zaman Belanda dan hanya digunakan untuk menjerat para pejuang yang melawan kekuasaan kolonial. Lebih dari itu, pasal-pasal tersebut hanya menghambat upaya pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan pemerintah.(lrn/mad-Laurencius Simanjuntak - detikNews)
Sumber: Detik.com, Jumat, 09/01/2009 04:29 WIB