Korupsi dana BI; BK Tunggu Penyelidikan

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menunggu penyelidikan lanjutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi tentang kasus aliran dana Bank Indonesia dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia ke Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Wakil Ketua BK DPR T Gayus Lumbuun di Jakarta, Kamis (8/1), berpendapat, kesimpulan majelis hakim yang menyebutkan bahwa Anthony Zeidra Abidin, Hamka Yandhu, dan anggota Komisi X DPR periode 1999-2004 bersama menerima uang atau melakukan korupsi adalah belum jelas.

Oleh karena itu, BK DPR pun tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi kepada anggota Komisi IX DPR 1999-2004 yang kini masih duduk sebagai anggota DPR. Mereka berjumlah 30 orang.

”Kritik saya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seharusnya tidak boleh membuat pernyataan yang terlalu luas agar tak membingungkan masyarakat,” ucap Gayus yang juga guru besar hukum administrasi negara di Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

”Semua yang terkait dengan sebuah peristiwa hukum harus mempertanggungjawabkannya,” kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu. Namun, terkait peristiwa hukum harus dijelaskan secara rinci, apakah sebagai perencana, pelaku, ikut serta, atau penyerta yang memberi dukungan ide, sarana, atau informasi.

Yang dimaksud anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu juga harus dikonkretkan apakah semua anggota DPR yang duduk di Komisi IX saat itu tanpa kecuali terlibat. Juga, kata Gayus, apakah melibatkan staf Komisi IX atau tidak. ”Semua harus diselidiki lagi oleh penyelidik,” ujarnya.

Segera diproses
Secara terpisah, menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, KPK seharusnya segera memproses 50 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Sebab, Pengadilan Tipikor sudah menyatakan mereka menerima uang yang berasal dari Bank Indonesia (BI) atau Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

”Logika penerapan proses hukum terhadap Aulia Pohan dan tiga mantan Deputi Gubernur BI seharusnya juga dipakai untuk 50 anggota Komisi IX DPR. Sebab, konstruksi hukum dalam perkara mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sama dengan dalam perkara anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin,” papar Zainal.

KPK menetapkan Aulia dan tiga rekannya, Bunbunan EJ Hutapea, Maman Soemantri, dan Aslim Tadjudin, sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI dan YPPI pada 29 Oktober 2008. Penetapan itu dilakukan setelah dalam putusan dengan terdakwa Burhanuddin Abdullah, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keempat orang itu terlibat dalam perkara aliran dana BI.

”Jadi, mengapa anggota Komisi IX DPR 1999-2004 itu belum juga menjadi tersangka?” tanya Zainal.

Kebijakan KPK itu dapat memunculkan tudingan bahwa komisi itu tebang pilih. ”KPK bisa dituding hanya tajam pada mantan pejabat BI, tetapi tidak pada anggota DPR dan penegak hukum lain yang diduga menerima dana itu,” katanya. (sut/nwo)

Sumber: Kompas, 9 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan