Polisikan ICW, Kejagung Picu Konflik Kepentingan

Tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mempolisikan dua aktivis ICW Emerson Yuntho dan Illan Deta Arthasari dinilai tidak tepat. Akan terjadi konflik kepentingan jika Kejagung tidak menarik aduannya tersebut.

"Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkamah Agung adalah primus interpares yaitu pemimpin rakyat di bidang hukum. Dalam konsep Due Contract Social akan terjadi konflik kepentingan kalau memroses rakyatnya secara hukum," ujar anggota Komisi III Gayus Lumbuun kepada detikcom, Jumat (9/1/2009).

Menurut Gayus, kritik yang dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau pun fitnah oleh lembaga penegak hukum tidak bisa diproses secara hukum terhadap rakyatnya. "Kecuali pengaduan itu dilakukan oleh individu sebagai unsur-unsur lembaga tersebut dalam kasusnya secara pribadi, dan bukan kasus menyangkut lembaga," jelas Guru Besar Hukum Unkris ini.

Politisi PDIP ini berharap langkah hukum sebaiknya tidak dilakukan oleh negara (Kejagung) terhadap rakyatnya. Akan lebih tepat jika Kejagung melakukan pendekatan sosiologis dengan meminta keterangan yang bersangkutan.

"Serta menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat atas dugaan-dugaan yang disampaikan oleh masyarakat dengan tujuan melakukan kritik," pungkasnya.

Emerson dan Illan dilaporkan Kejagung ke Mabes Polri pada 7 Januari lalu karena dianggap telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik Korps Adhyaksa tersebut. Laporan itu merupakan buntut pernyataan kedua aktivis ICW tersebut yang dimuat Harian Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009. Berita tersebut berjudul 'Uang Perkara Korupsi Kok Dikorupsi: Kenapa Duit 7 Triliun Belum Masuk Kas Negara?'.(lrn/mad-Laurencius Simanjuntak - detikNews)

Sumber: Detik.com, Jumat, 09/01/2009 05:29 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan