Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 221 hakim ke Komisi Yudisial. Lembaga ini meminta agar hakim-hakim itu diperiksa karena memvonis bebas terdakwa perkara korupsi sepanjang 2005-Juli 2009.
Pada hari kemerdekaan ke-64 Republik Indonesia, dengan jujur kita masih sulit membantah, negeri ini masih dikuasai para koruptor. Atau, setidaknya masyarakat dipaksa permisif dengan korupsi. Hingga, wajar jika dikatakan, kemerdekaan Indonesia dari korupsi belumlah utuh. Kita justru tidak pernah selesai melakukan sebuah evolusi pemberantasan korupsi.
KPK terus mendorong pelaksanaan hukuman bagi para terpidana korupsi. Kemarin (18/8), penyidik mengeksekusi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafaar, terpidana korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman (IUPHHK-HT), ke Lapas Cipinang.
Nama Antasari Azhar memang tidak disebut dalam sidang lima eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnain di PN Tangerang kemarin. Namun, bukan berarti mantan jaksa itu akan bebas dari jerat hukum.
Kantor PT Masaro di Jalan Talang Betutu, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/8), digeledah tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi lagi. Ini merupakan penggeledahan kedua setelah kantor itu juga digeledah pada 29 Juli 2008.
Romli Atmasasmita membantah telah menerima uang bagian dari biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum seperti yang didakwakan jaksa. Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum itu juga menyatakan tidak mengetahui soal penunjukan PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pelaksana Sisminbakum.
Indonesia Corruption Watch melaporkan 221 hakim karier ke Komisi Yudisial. Hakim-hakim itu dinilai membebaskan tersangka saat mereka menangani perkara korupsi. Hakim-hakim tersebut tersebar di 57 pengadilan negeri, tiga pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
Anggota Tim Pengawas Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar di ruang tahanan Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya, Rabu (19/8). Mereka memeriksa Antasari seputar dugaan pelanggaran kode etik.
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu terpengaruh dengan berbagai polemik seputar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK tetap harus melakukan penegakan hukum seperti biasa.
Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala BI Biro Surabaya Rusli Simandjuntak. MA menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara (semula lima tahun) untuk Burhanudin, 3 tahun untuk Oey Hoey Tiong (sebelumnya 3,5 tahun), dan 3,5 tahun untuk Rusli Simandjuntak (semula empat tahun).