Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kemarin akhirnya memutuskan Tengku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Musa sebagai dua anggota terpilih Badan Pemeriksa Keuangan. Mereka akan melengkapi lima calon terpilih lainnya hasil persetujuan rapat paripurna DPR tanggal 14 September 2009.
Terhadap Perpu Pelaksana Tugas KPK bisa diajukan uji materi.
Tim Khusus Penjaringan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan tugasnya semalam. Menurut Adnan Buyung Nasution, tim beranggotakan lima orang itu secara aklamasi telah memilih tiga nama sebagai pelaksana tugas pimpinan komisi antikorupsi. Komposisinya, satu nama berasal dari lingkup internal KPK, sedangkan dua lainnya dari luar. Namun, ia enggan menyebutkan ketiga nama tersebut.
Bantah Kapolri, Saksi Sebut Nama Kurir Baru
Mabes Polri tidak ingin citranya terus dipojokkan gara-gara perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komjen Susno Duadji. Begitu menerima laporan resmi dari tim pengacara KPK, Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung bergerak cepat.
Dukungan anggaran bagi anggota DPR 2004-2009 terus bertambah dari tahun ke tahun. Namun, hasil kerja DPR, baik dalam fungsi anggaran maupun legislasi, justru tetap rendah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Antasari Azhar menjadi tersangka lagi. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas perkara pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan tersangka Antasari. Surat disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy.
Sejumlah celah masih ditemukan dalam Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (29/9) di Jakarta. Jadi, sejumlah penggiat gerakan antikorupsi berencana melakukan uji materi terhadap peraturan itu segera setelah resmi diundangkan.
"Apa yang dialami KPK potensial terjadi juga pada lembaga lainnya."
Enam pimpinan komisi dan lembaga negara berpendapat, kriminalisasi yang dipaksakan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah--keduanya Wakil Ketua (nonaktif) KPK--menunjukkan adanya ketidakpastian hukum di negeri ini. "Kami menuntut polisi mempercepat proses hukum demi kepastian hukum dan status dua pimpinan KPK tersebut," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim di Jakarta kemarin.
Menjelang berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2004-2009 dan dimulainya masa jabatan baru 2009-2014, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) harus mengevaluasi diri dan berbenah. Wajah korup DPR harus dihentikan, digantikan dengan perwajahan baru yang lebih bersih, berpihak dan berintegritas. Berikut rilis bersama ICW, IBC, Initiative Institute, IPC, LBH-Jakarta, Formappi, PSHK, KRHN, ILRC, KIPP Indonesia.
Penggalan puisi itu dibawakan Budi Darma, seorang sastrawan, dalam diskusi di harian Kompas tahun 2003, di mana saya ikut hadir. Diterangkanlah makna puisi itu bahwa untuk menjadi hulubalang waktu itu, seseorang harus berani menjarah. Dan untuk mempertahankan jabatannya, orang itu harus berani menjarah, menjarah uang negara dan menjarah uang rakyat.
Salah satu alasan mengapa korupsi kurang dipelajari sebagai masalah kebijakan mungkin karena perasaan tidak ada yang bisa dilakukan untuk itu.