Nurlif dan Ali Maskyur Jadi Anggota BPK

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kemarin akhirnya memutuskan Tengku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Musa sebagai dua anggota terpilih Badan Pemeriksa Keuangan. Mereka akan melengkapi lima calon terpilih lainnya hasil persetujuan rapat paripurna DPR tanggal 14 September 2009.

Agung Laksono mengatakan, pimpinan Dewan juga sudah menerima surat dari Mahkamah Agung yang berisi fatwa atas dua calon yang sebelumnya ditunda pengangkatannya oleh rapat paripurna. Dua calon yang ditolak, meski terpilih dalam uji kelayakan dan kepatutan, itu ialah Gunawan Sidahuruk dan Dharma Bakti.

Agung mengungkapkan, MA memberikan pertimbangan legalistik formal bahwa calon anggota BPK harus telah lepas dari jabatan sebagai pengelola keuangan negara paling sedikit selama dua tahun. Hal tersebut berlaku juga bagi Gunawan dan Dharma Bakti, yang sebelumnya menjabat Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat dan Sekretaris Jenderal BPK.

Tidak semua anggota DPR setuju dengan keputusan ini. Anggota DPR dari Partai Demokrat, Elfin Sinaga, menilai keputusan rapat konsultasi yang hanya mempertimbangkan satu dari dua butir fatwa MA tidak benar.

Meskipun pencalonan Gunawan dan Dharma tidak sesuai undang-undang, katanya, MA juga menyatakan keduanya dipastikan tidak akan mengalami benturan kepentingan jika diangkat menjadi anggota BPK. “Dua calon itu harus tetap diangkat,” katanya dengan suara lantang.

Protes juga disampaikan anggota DPR dari PKS, Nursanita Nasution. Menurut dia, jika rapat paripurna membatalkan dua calon yang sebelumnya dipilih Komisi Keuangan dan Perbankan karena melanggar undang-undang, seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan komisi sebelumnya batal demi hukum. “Semua harus dilakukan pemilihan ulang,” katanya. AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo, 30 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan