Penyuapan di KPK; Antasari Tersangka Lagi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Antasari Azhar menjadi tersangka lagi. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas perkara pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan tersangka Antasari. Surat disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy.

Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/9), mengakui, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri itu diterimanya Senin lalu. ”Dalam SPDP disebutkan tersangkanya AA, yang dikenai sangkaan Pasal 65 UU No 30/2002,” ujarnya.

Meski demikian, kata Marwan, kejaksaan belum tahu fakta hukumnya. ”Hanya disebutkan tentang melanggar larangan pimpinan KPK menemui calon tersangka,” ujar dia lagi.

Pasal 65 UU No 30/2002 menyebutkan, anggota KPK yang melanggar Pasal 36 UU KPK dipidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 36 mengatur larangan bagi pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Pada Oktober 2008, Antasari menemui Direktur PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo. Juli 2009, KPK mencari Anggoro secara intensif setelah menetapkannya sebagai tersangka korupsi sistem komunikasi radio terpadu Departemen Kehutanan.

Seorang penasihat hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, mengakui, tidak ada masalah bagi kliennya jika diperiksa sebagai tersangka terkait pertemuan dengan Anggoro. Antasari yakin pertemuan itu dalam konteks langkah yang positif. ”Selaku Ketua KPK, saat mendengar informasi ada uang dari Anggoro ke pimpinan KPK, Pak Antasari berinisiatif mengecek kebenarannya,” kata dia.

Sidang 8 Oktober
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mulai menyidangkan Antasari, Sigid Haryo Wibisono, Komisaris Besar Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo pada 8 Oktober 2009. Mereka disangka melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Untuk Antasari, sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Herri Swantoro. Herri adalah Ketua PN Jaksel. Sidang untuk Sigid dipimpin Charis Mardyanto, Wakil Ketua PN Jaksel. Untuk Wiliardi, sidang dipimpin ketua majelis hakim Arthe Theresia. Untuk Jerry dipimpin ketua majelis hakim Samsudin.

Ari mengatakan, sebagai penasihat hukum Antasari, ia sudah meminta turunan surat dakwaan. ”Kami berharap kejaksaan segera memberikan,” jelasnya.

Kejaksaan menyerahkan berkas perkara keempat terdakwa kepada PN Jaksel, Senin. (idr)

Sumber: Kompas, 30 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan