Tim Lima Sudah Memilih Tiga Nama

Terhadap Perpu Pelaksana Tugas KPK bisa diajukan uji materi.

Tim Khusus Penjaringan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan tugasnya semalam. Menurut Adnan Buyung Nasution, tim beranggotakan lima orang itu secara aklamasi telah memilih tiga nama sebagai pelaksana tugas pimpinan komisi antikorupsi. Komposisinya, satu nama berasal dari lingkup internal KPK, sedangkan dua lainnya dari luar. Namun, ia enggan menyebutkan ketiga nama tersebut.

“Alhamdulillah, tidak ada pertentangan,” ujar Adnan Buyung saat dihubungi Tempo seusai rapat dengan tim lima tadi malam. Bersama empat anggota tim lainnya, yakni Todung Mulya Lubis, Taufiequrrahman Ruki, Andi Mattalata, dan Widodo Adi Sutjipto, Adnan Buyung merampungkan tugas itu dalam rapat di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Sumber Tempo menyebut, dua nama dari luar KPK berasal dari lembaga swadaya masyarakat. “Tidak ada jaksa atau polisi aktif.”

Adnan Buyung, yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden, menjamin ketiga nama yang muncul nanti sudah mewakili aspirasi masyarakat, lembaga sipil, dan praktisi hukum.“Nama calon Plt KPK kan juga ujian bagi Tim Lima, apakah outputnya bisa diterima,”katanya.

Tim Lima, Buyung melanjutkan, juga sudah mempertimbangkan aspirasi dua pimpinan KPK yang masih menjabat, yakni M. Jasin dan Haryono Umar.“Memang mereka belum dikasih tahu rekan barunya. Nanti Presiden yang akan memberi tahu,” ujar Buyung.

Ketiga nama itu akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, setelah Presiden pulang dari mengikuti pertemuan G-20 di Amerika Serikat. Yudhoyono tiba di Tanah Air malam ini. “Tim menunggu di Istana agar lebih leluasa, tidak di airport maupun di Cikeas,”ujar dia.

Sementara itu, perihal Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) Pelaksana Tugas KPK, hakim konstitusi Akil Mochtar berpendapat Mahkamah Konstitusi dapat menguji konstitusionalitas perpu tersebut.

“Sejak diteken Presiden pada 22 September, norma dalam perpu itu sudah berlaku,” kata Akil di Mahkamah Konstitusi kemarin. Menurut dia, perpu tersebut dapat melanggar hak konstitusional warga negara sebelum disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. “Tidak ada lembaga yang bisa mengontrol. Sebab itu, menurut saya, tetap terbuka peluang perpu itu diuji di Mahkamah Konstitusi.”

Sebelumnya, Mahfud menyatakan lembaganya tak dapat menguji konstitusionalitas Perpu Pelaksana Tugas KPK. Menurut dia, permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam perpu tersebut baru bisa dilaksanakan bila sudah menjadi undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Permohonan uji materi Perpu KPK rencananya akan diajukan oleh Aliansi Masyarakat Menolak Perpu KPK.

Wahyudi Djafar, Ketua Divisi Konstitusi Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), salah satu anggota aliansi, mengaku uji materi diajukan karena dia tak yakin anggota DPR periode 2009-2014 bakal menolak perpu tersebut.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan