Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan kepada penegak hukum dan aparatur pengawasan di pusat dan daerah supaya meneguhkan komitmen untuk menjaga penegakan hukum. Dengan begitu, praktik mafia hukum dapat dihentikan.
Presiden Prihatinkan Korupsi di Daerah
Korupsi di daerah terjadi karena adanya dua hal. ”Sebagian karena adanya niat untuk melakukan korupsi. Itu yang terus saja terjadi sehingga terus saja ada proses hukum,” ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Selasa (5/1).
Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) meminta pimpinan DPR mengembalikan surat pengantar presiden mengenai RUU Pencabutan Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Alasannya, surat bernomor R-61/Pres/12/2009 bertanggal 11 Desember 2009 itu dianggap memutarbalikkan fakta.
Pengusutan Kasus Bailout Bank Century
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan penyimpangan dana talangan (bailout) Bank Century. Kemarin (5/1), lembaga itu memeriksa mantan Sekretaris KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) Raden Pardede.
Mahkamah Agung sedang menyeleksi 76 calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dari jumlah tersebut, panitia akan memilih 61 hakim ad hoc untuk ditempatkan di Pengadilan Tipikor di tujuh provinsi. Yakni, Jakarta, Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Makassar, dan Samarinda.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum kemarin (5/1) menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama dua jam mereka membicarakan kemungkinan kerja sama dan perkenalan antarpersonel. Sedangkan kasus Anggodo Widjojo tidak dibicarakan. Padahal, karena kasus yang dipicu adik buron KPK Anggoro Widjojo itulah, satgas ini dibentuk.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku prihatin dengan masih banyaknya kasus penyimpangan dana APBN, terutama di tingkat daerah. SBY mengajak semua aparat, termasuk di daerah, untuk bersungguh-sungguh menggunakan anggaran dengan patut dan tepat.
Di DPR, Aulia Pohan Akui Pemilik Nakal
Pansus Hak Angket Bank Century terus menguak berbagai kelemahan di tubuh Bank Indonesia (BI). Salah satu yang diungkap adalah pembiaran berbagai pelanggaran yang dilakukan pemilik lama Bank Century.
Sebuah peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu diterbitkan hanya untuk menalangi Bank Century. Inilah kesan yang ditimbulkan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan.
Buku Gurita Cikeas karya George J Aditjondro atau GJA mengundang reaksi keras. Para pendukung SBY, berlatar belakang akademisi dan terlebih politisi, menanggapi buku ini dengan sikap cenderung kekanak-kanakan.