Komisi Yudisial Mesti Lebih Diberdayakan
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendukung penguatan kewenangan Komisi Yudisial melalui penguatan Undang- Undang Komisi Yudisial. Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, pihaknya akan memberikan saran tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal itu dikemukakan Kuntoro seusai bertemu Ketua KY Busyro Muqoddas di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (11/1). Selain berkunjung ke KY, Satgas juga menemui Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di kantornya masing-masing.
Dalam perbincangannya dengan wartawan, Busyro menjelaskan, tindak pidana korupsi saat ini sudah semakin sistemis dan menggurita. Oleh karena itu, penanganannya juga harus dilakukan dengan pendekatan sistemis. Bicara sistem, tambahnya, negeri ini sudah memiliki lembaga-lembaga khusus yang diberi kewenangan secara khusus oleh konstitusi. ”Mestinya lembaga inilah yang diberdayakan,” ujar Busyro.
Busyro mengusulkan, semua lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan eksternal terhadap lembaga peradilan seperti KY, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, serta Komisi Nasional (Komnas) HAM harus diberdayakan. Caranya adalah melalui politik legislasi.
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menyatakan mendukung percepatan perubahan UU KY.
Dukungan terhadap Satgas juga diungkapkan Ketua MA Harifin A Tumpa. Menurut Harifin, tujuan Satgas sama dengan tujuan yang ingin dicapai MA, yaitu tidak adanya intervensi dari pihak mana pun. ”Terutama dari pihak-pihak yang menjual nama hukum itu untuk kepentingan individu,” ujar Harifin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan segala tindakan yang dilakukan MA untuk mencapai tujuan tersebut. Setiap laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke MA ditindaklanjuti, baik oleh MA maupun pengadilan di bawahnya.
”Kami sudah memberi tindakan tegas kepada hakim, panitera, dan pegawai pengadilan yang terbukti melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Selama 2009, hampir 200 hakim, panitera, dan pegawai dipecat, dinonpalukan, turun pangkat, dan dipindah ke tempat yang lebih terpencil,” kata Harifin.
Harifin juga mengaku telah melakukan mutasi besar-besaran terhadap panitera-panitera yang sudah terlalu lama bertugas di Jakarta pada Desember 2009. Langkah ini dimaksudkan untuk memutus jaringan di pengadilan negeri.
”Ini kami lakukan agar yang selama ini sudah berkarat menjadi cair,” kata Harifin. (ana)
Sumber: Kompas, 12 Januari 2010