KETERANGAN saksi ahli dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Century semakin mempertegas adanya dugaan kejahatan perbankan dan pelanggaran aturan. Mayoritas saksi yang dihadirkan pansus mendukung bahwa Bank Century tidak perlu diselamatkan.
Semakin kaburnya tindak lanjut atas kasus Century secara politik lewat mekanisme Pansus Hak Angket Century di DPR RI menimbulkan kekhawatiran public yang luas. Penuntasan kasus Century secara politik tanpa dibarengi oleh proses hukum dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan keliaran politik yang akan berbuntut pada politik transaksional. Kenyataan ini harus segera disikapi lewat mendorong agar proses hukum terkait Century, terutama atas indikasi korupsi segera memimpin penuntasan kasus Century. Sejak awal, setelah hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diserahkan ke DPR RI (20 November 2009), telah tergambar dengan jelas 3 aras penegakan hukum, yaitu; dugaan Korupsi, dugaan pencucian uang dan dugaan kejahatan perbankan. Nah, agar kasus Century tidak berlarut-larut maka: KPK untuk maju memimpin penuntasan kasus Century, KPK agar bertindak tegas tanpa terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun serta kepada semua pihak, termasuk Pansus Hak Angket Century di DPR RI untuk menjadikan Proses hukum dan fakta-fakta hukum untuk menilai dan mengambil tindakan terkait kasus Century.
Klik di sini untuk mengunduh file lebih lengkap...
KPK: Tunda Pelantikan Pejabat yang Belum Lapor
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar berjanji segera melaporkan daftar kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu menyusul pengumuman KPK, baru 40,89 persen dari 560 anggota DPR yang menyerahkan daftar kekayaan.
Kehadiran Susno Tidak Masalah
Penggunaan dana talangan atau bail out pada Bank Century, yang kini menjadi Bank Mutiara, sebesar Rp 6,7 triliun, sebenarnya mudah diselidiki. Caranya, dengan membuka semua pembukuan bank itu dan menginvestigasinya.
Sebelas orang jaksa terancam segera mengakhiri karir. Itu menyusul ditandatanganinya disposisi dari Jaksa Agung Hendarman Supandji soal pemecatan sebelas jaksa. Selanjutnya, proses mereka akan dibawa ke Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ).
Soal Tangkap Pejabat Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak terpengaruh oleh keluhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyindir aparat hukum asal main tangkap para kepala daerah. Lembaga antikorupsi itu berdalih bahwa penahanan tersangka sesuai dengan alasan undang-undang.
Misteri aliran dana dari Bank Century sedikit demi sedikit terkuak. Yang mengejutkan, dana dalam jumlah hingga Rp 200 miliar mengalir ke rekening seseorang yang berprofesi sebagai sopir taksi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) kemarin (19/1) melaporkan 106 hakim di pengadilan umum ke Komisi Yudisial (KY) karena menjatuhkan vonis bebas dan vonis percobaan dalam kasus korupsi. Vonis bebas dan percobaan bagi terdakwa korupsi dinilai menunjukkan kekuasaan kehakiman tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
Laporan Kekayaan, KPK Nilai Kepatuhan DPR Masih Rendah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menggenjot kepatuhan para penyelenggara negara terhadap pelaporan kekayaan. Lembaga itu mengapresiasi para mantan pejabat yang mau melaporkan kekayaannya secara sukarela. Salah satunya membeber kekayaan empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I yang purnatugas.
Wakil Presiden Boediono mengingatkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar agar memantau secara terus-menerus pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum baru, yang menggantikan yang lama yang pernah bermasalah.