Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Terima 208 Pengaduan Masyarakat
Harapan publik terhadap Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ternyata cukup tinggi. Itu terlihat dari jumlah laporan pengaduan masyarakat yang diterima satgas pimpinan Kuntoro Mangkusubroto tersebut. Sejak mulai bekerja pada akhir Desember tahun lalu, satgas telah menerima 208 pengaduan.
''Laporan itu meliputi berbagai institusi penegak hukum, seperti pengadilan, kepolisian, kejaksaan, hingga pelayanan publik di beberapa pemerintah daerah,'' kata Darmono, anggota satgas, kemarin (26/1).
Menurut Darmono, satgas akan mengevaluasi laporan yang masuk. Selanjutnya, tim bakal mengklarifikasi laporan itu. ''Masing-masing akan diklarifikasi. Nanti kasus itu ditindaklanjuti ke pimpinan lembaga yang bersangkutan,'' terang Darmono, yang juga wakil jaksa agung.
Pengaduan dari masyarakat tersebut, antara lain, tentang penanganan perkara dan penerimaan pegawai. Pria kelahiran Klaten itu menegaskan, satgas akan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat. Sejumlah rekomendasi juga bakal disiapkan kepada lembaga bersangkutan, sesuai dengan kewenangan satgas. ''Satgas mengawal agar berjalan sesuai aturan yang ada,'' terangnya.
Seperti diketahui, Satgas Pemberantasan Mafia Huklum berada di bawah kendali Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang juga diketuai Kuntoro. Duduk sebagai sekretaris adalah Denny Indrayana (staf khusus presiden bidang hukum).
Selain itu, ada empat anggota. Yaitu, Darmono (kejaksaan), Herman Effendi (kepolisian), Yunus Husein (PPATK), dan Mas Achmad Santosa (profesional). Dalam tugasnya, tim fokus kepada pemberantasan mafia hukum. Selain itu, mereka berkoordinasi dengan semua lembaga penegak hukum. Mulai kepolisian, kejaksaan, KPK, MA, hingga advokat. (fal/iro)
Sumber: Jawa Pos, 27 Januari 2010