BI Institusi yang Paling Bertanggung Jawab dalam Kasus Bank Century
Hasil Analisis Sementara Pansus
Rangkaian penyelidikan Pansus Hak Angket Bank Century mulai memasuki proses rekapitulasi data. Hasilnya, Bank Indonesia (BI) menjadi institusi yang paling banyak bertanggung jawab dalam kasus Bank Century.
Staf Ahli Pansus I. Syamsul mengatakan, staf ahli sudah menyisir berbagai dokumen untuk memetakan institusi apa saja yang wajib bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. ''Hasilnya, ada empat institusi. Yaitu, BI, KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), KK (Komite Koordinasi), dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),'' ujarnya.
Rapat pansus tadi malam menghadirkan delapan staf ahli yang sudah mengumpulkan dan mengalisis seluruh dokumen, data, dan keterangan para saksi. Mulai proses akuisisi, merger, pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), hingga penyertaan modal sementara (PMS). Rapat dimulai sekitar pukul 20.00-23.30 WIB.
Hasil analisis data menunjukkan, BI menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian izin akuisisi Chinkara Capital atas Bank Pikko, CIC, dan Danpac -merger tiga bank tersebut menjadi Bank Century-, pengawasan Bank Century, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Selanjutnya, institusi yang dinilai harus bertanggung jawab adalah Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang terdiri atas Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) dan Gubernur BI (Boediono). KSSK bertanggung jawab dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selanjutnya, institusi Komite Koordinasi (KK) yang terdiri atas menteri keuangan, gubernur BI, dan ketua Dewan Komisioner LPS (Rudjito). KK bertanggung jawab dalam penyerahan Bank Century kepada LPS. Terakhir, institusi LPS yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana bailout atau penyertaan modal sementara Rp 6,7 triliun.
Anggota Tim Ahli Pansus Khairiansyah Salman menambahkan, terkait kelengkapan dokumen dan data, ternyata masih banyak dokumen yang diminta pansus yang belum didapat. ''Di antara 97 dokumen yang diminta, baru 27 yang kami terima,'' ujarnya.
Menurut Khairiansyah, 97 dokumen tersebut terdiri atas 29 dokumen terkait proses merger, 20 dokumen terkait pengawasan BI, 26 dokumen terkait FPJP, 22 dokumen terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hasil analisis lain yang diungkap tim ahli pansus adalah cepatnya pemberian FPJP sebesar Rp 689 miliar kepada Bank Century pada 14 November 2008. Data menunjukkan, dimulai dengan rapat dewan gubernur (RDG) pukul 08.00, rangkaian sebanyak 12 proses dilakukan hanya dalam waktu sangat singkat karena berakhir pukul 13.30. ''Ini cepat sekali. Jadi, silakan nanti anggota pansus yang menilai,'' terangnya.
Tanpa Kesimpulan
Sementara itu, kesimpulan sementara Pansus Hak Angket Bank Century yang ditunggu-tunggu hingga tadi malam tidak terealisasi. Rapat pansus yang dimulai pukul 20.00 hingga 23.30 tadi malam batal menelurkan kesimpulan.
Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Idrus Marham mengatakan, pansus masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan kesimpulan dari rangkaian proses penyelidikan. ''Nanti perlu dibuat pandangan masing-masing fraksi supaya ada warna. Nanti, pandangan-pandangan ini akan menjadi bahan acuan untuk menyusun kesimpulan tim kecil pansus,'' ujarnya dalam rapat tadi malam (26/1).
Menurut Idrus, penyusunan pandangan fraksi memerlukan waktu yang tidak singkat. Sebab, itu menyangkut sikap fraksi terhadap kasus Bank Century. ''Jadi, saya rasa tidak bisa selesai malam ini. Nanti kita bahas deadline-nya, kemungkinan Jumat depan,'' katanya.
Sebelumnya, beberapa anggota pansus berdebat mengenai perlu tidaknya pansus membuat keputusan sementara atau putusan sela.
Anggota Pansus dari FPD Benny K. Harman menyatakan tidak sepakat dengan usul adanya putusan sela atau kesimpulan sementara. ''Sebab, proses di pansus ini merupakan rangkaian. Jadi, harus tuntas dulu. Setelah itu, baru dibuat keputusan,'' katanya.
Anggota Pansus dari FPG Agun Gunajar mengatakan, keputusan sementara dibuat sebagai bentuk kemajuan proses pansus. Namun, keputusan sementara tersebut mesti disusun secara matang, tidak boleh tergesa-gesa. ''Pansus ini menjadi sorotan publik. Publik ingin ada ketegasan dan kecepatan dengan menunjukkan hasil kerja,'' ucapnya.
Sementara itu, Anggota Pansus dari FPKS Fachry Hamzah menyatakan, sebelum pansus mengambil keputusan sementara, setiap fraksi harus diberi kesempatan untuk menentukan sikap atas kasus Bank Century. ''Ini penting agar masyarakat tahu apa sikap masing-masing fraksi,'' tegasnya.
Tunggu Polri
Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, saat ini penyidikan kasus Bank Century dengan tersangka Hesyam Al Waraq (komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (pemegang saham Bank Century) sebenarnya telah tuntas. ''Tapi, pelimpahannya masih menunggu berkas dari polisi,'' katanya.
Menurut dia, saat ini polisi masih menyelesaikan pemberkasan kasus tersebut. Khususnya terkait dengan sejumlah aset di Swiss dan Hongkong. Mantan Jampidsus itu menuturkan, adanya aset di luar negeri tersebut bisa dijerat dengan pencucian uang.
Aset tersebut, antara lain, berupa cash collateral terkait surat-surat berharga dalam skema assets management agreement (AMA) antara PT Bank Century dengan Telltop Holding Limited. Uang USD 211,4 juta itu ditempatkan di Dresdner Bank of Switzerland.
Selain itu, ada aset yang disimpan di Standard Chartered Bank Hongkong sebesar USD 650 juta dan SGD 4.006. Lulusan Undip itu menambahkan, ada lagi aset berupa saving account di ING Hongkong senilai USD 388,8 juta.
Dua kasus tersebut rencananya dijadikan satu berkas. Selain pasal korupsi, tersangka dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Pria kelahiran Klaten itu berharap 28 Januari nanti polisi sudah menyelesaikan penyidikan. ''Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,'' tuturnya. (owi/eko/iro)
Sumber: Jawa Pos, 27 Januari 2010