Tindak lanjut proses hukum hasil Rapat Paripurna DPR soal hak angket Bank Century bisa dilakukan melalui dua jalan (double tracks), yaitu melalui mekanisme hukum, tetapi juga mekanisme politik. Tidak hanya dilakukan di ranah hukum pidana, tetapi juga pada ranah hukum tata negara.
Untuk itu, DPR didesak menggunakan hak menyatakan pendapat dan merekomendasikannya ke Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, MK dapat mengadili kasus tersebut sesuai ketentuan hukum tata negara.