Mencuatnya kasus perpajakan belakangan ini menyita perhatian publik.
Penyidik PNS (PPNS) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan diberi tenggang 14 hari (dua pekan) untuk melengkapi berkas perkara kasus pajak Grup Asian Agri. Hal tersebut merupakan kesepakatan bersama dari gelar perkara oleh kejaksaan, PPNS, dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum di kantor satgas, Jakarta, kemarin (31/3).
Kasus Dugaan Korupsi Markup Tiket Pesawat
Jumlah tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat di Kemenlu bertambah. Hal itu terjadi setelah Kejaksaan Agung menetapkan lima orang dari biro perjalanan yang menjadi rekanan Kemenlu sebagai tersangka.
"Sekarang baru ditetapkan lima orang (tersangka, Red) dari agen travel. Jadi, total sepuluh tersangka (kasus itu, Red)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kemarin (31/3).
Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kuasa hukum tidak berhak mengajukan upaya hukum luar biasa PK (peninjauan kembali). PK harus dimohon secara langsung oleh terpidana. Bila permohonan diwakilkan kepada kuasa hukum, terpidana harus menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan negeri (PN).
''Selanjutnya, putusan diambil majelis dalam waktu tiga bulan,'' ujar hakim agung Krisna Harahap dalam keterangan tertulisnya kemarin (31/3).
Setelah KPK Tangkap Ibrahim dalam Kasus Suap
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta bertindak cepat merespons penangkapan hakim Ibrahim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap. PT TUN kemarin (31/3) langsung mengganti seluruh komposisi majelis hakim yang menangani kasus sengketa tanah.
SETELAH tak diketahui keberadaannya selama enam hari dan hanya mengirim surat keterangan sakit dari dokter, Milana Anggraeni, istri Gayus Halomoan Tambunan, memberikan kabar. Dia mengirimkan pesan singkat atau short message service (SMS) kepada atasannya, Kabag Umum Sekretariat DPRD DKI Djatmiko, Selasa malam lalu (30/3).
SEBUAH pesan singkat terkirim ke telepon genggam Gayus Tambunan Senin siang (29/3). Isinya sederhana, hanya bertanya kabar. ''Boa kabarmuna Gayus?''
Ucapan khas Batak itu membuat Gayus penasaran. Mereka lantas saling berbalas kabar. ''Di dia hamu tinggal (di mana kamu tinggal)?'' Kali ini Gayus tak membalas lama.
''Selang waktu semalam (Selasa pagi, Red) dia baru menjawab. Tapi, hanya ditulis Orchard Road, tidak detail,'' ujar sumber Jawa Pos yang mengikuti proses penyerahan diri Gayus sejak Senin (29/3) itu.
Dalang sindikasi mafia pajak mulai diungkap Gayus Tambunan. Setelah menyerah di Singapura Selasa malam (30/3) dan tiba di Jakarta kemarin sore, pegawai pajak golongan IIIA itu membeber skenario penggelapan uang wajib pajak yang dilakoni.
''Dia mengaku pernah berbicara dengan seorang jenderal Polri. Orang ini membiarkan saja (rekayasa Gayus),'' kata sumber Jawa Pos setelah pemeriksaan Gayus di Jakarta tadi malam. Namun, salah seorang perwira Mabes Polri itu menolak menyebutkan nama jenderal tersebut.
“Pasal-pasal itu jadi sahabat koruptor dan mafia hukum.”
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Melawan Kanker Demokrasi berencana mengajukan uji materi atas pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka yang tergabung dalam Koalisi, antara lain, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), dan Indonesia Police Watch.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tadi malam menjemput Gayus Halomoan Tambunan di Singapura. Penyidik di Markas Besar Polri mengatakan, Gayus dijemput di lantai 21 Hotel Mandarin, Orchard Road, pada pukul 22.15 waktu Singapura.
Tim penjemput Gayus dipimpin oleh Komisaris Besar M. Iriawan, Wakil Direktur I Badan Reserse Kriminal Polri, yang membidangi urusan kejahatan lintas negara. “Dia (Gayus) akan diterbangkan ke Jakarta besok (hari ini),” kata si penyidik melalui pesan pendek tadi malam.