KPK Periksa Hakim PT TUN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Kemarin KPK memeriksa Arifin Marpaung, anggota majelis hakim PT TUN yang menangani kasus sengketa tanah di Cengkareng, Tangerang.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah pekan lalu tim penyidik KPK menangkap basah Ibrahim, ketua majelis hakim PT TUN yang menyidangkan kasus tersebut. Ibrahim ditangkap ketika menerima suap Rp 300 juta dari pengacara.

''(Pemeriksaan terhadap Arifin Marpaung) untuk pengembangan penyidikan. Kita periksa (Arifin) untuk tersangka Ib (Ibrahim),'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. ketika dihubungi kemarin (6/4).

KPK juga berencana memeriksa Santer Sitorus, anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus sengketa tanah antara PT Sabar Ganda milik Sabar Ganda Sitorus dengan Pemprov DKI. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ketua PT TUN Sudarto Radytsuwarno.

Untuk perkara lain, penyidik KPK kemarin juga memeriksa mantan Dirut PT PLN Fachmi Mochtar. Mantan general manager (GM) PLN wilayah Jakarta-Tangerang itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang. Proyek itu diduga merugikan keuangan negara Rp 45 miliar.

KPK kemarin juga memeriksa staf Direktorat Pengawasan Bank Indonesia (BI) Pahala Santosa dan Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah. Sebelumnya, Pahala satu kali diperiksa KPK, sedangkan Halim Alamsyah baru sekali itu. ''Keduanya dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan kasus Bank Century,'' tutur Johan. (noe/kuh/c1/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 7 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan