Modus Penyimpangan yang Dilakukan Gayus Dibongkar

Perusahaan batu bara Grup Bakrie membantah pernah diurus Gayus.

Direktorat Jenderal Pajak berhasil membongkar penyimpangan yang diduga dilakukan Gayus Halomoan P. Tambunan saat menjadi pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding.

Direktur Kepatutan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Pajak Bambang Basuki mengatakan pihaknya menemukan sejumlah modus penyimpangan yang dilakukan Gayus.

Menurut dia, saat menangani satu kasus banding wajib pajak pada 2007, Gayus pernah menurunkan pembayaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan wajib pajak badan (perusahaan) ke negara. "Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 132 miliar," katanya kepada Tempo pada Ahad lalu.

Bambang menjelaskan, perusahaan itu seharusnya membayar pajak (ketetapan pajak) senilai Rp 99 miliar. Tapi, ketika perusahaan itu mengajukan banding dan kasusnya dibawa ke Pengadilan Pajak, negara malah diputuskan harus membayar Rp 33 miliar karena di pengadilan itu dikatakan ada kelebihan bayar pajak. "Hitung saja kalau dari kasus ini dia (Gayus) dapat 10 persennya saja, dapat berapa dia."

Bambang tidak mau menyebut nama perusahaan yang dimaksud. "Ya, pokoknya ada. Kami masih me-review kembali kasus-kasus banding yang pernah dia tangani."

Menurut Bambang, dari 20 kasus banding yang pernah ditangani Gayus pada 2007 yang sudah diteliti kembali oleh direktoratnya, ada indikasi penyimpangan standard operating procedure. "Dia diduga sengaja memberikan uraian banding yang justru melemahkan posisi pemerintah. Ini yang membuat pemerintah kalah."

Sejumlah perusahaan yang disebut-sebut pernah ditangani Gayus memberi jawaban beragam. Sekretaris Perusahaan PT Petrosea Tbk Anang Rizkani Noor membenarkan keterlibatan Gayus dalam kasus banding wajib pajak perseroan pada 2007. "Dia (Gayus) tergabung dalam tim Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya,

Adapun Febriati Nadira, juru bicara PT Excelcomindo Axiata Tbk (sebelumnya Excelcomindo Pratama), membantah jika disebut pernah berurusan dengan Gayus. Bantahan serupa datang dari juru bicara PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. "Itu tidak benar, kami bahkan tidak pernah berbicara dengan Gayus," ujarnya.

Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk Dileep Srivastava membantah adanya keterlibatan Gayus Tambunan dalam kasus banding pajak perusahaannya pada 2007. "Dari mana gosip tersebut?" ujarnya. "Bumi Resources diakui secara internasional untuk tata kelola perusahaan yang baik."

Terhitung sejak kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberhentikan Gayus dengan tidak hormat. Dia diberhentikan dengan tidak hormat lewat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.01/UP.92/2010 tertanggal 5 April 2010. GRACE S GANDHI | SORTA TOBING | NALIA RIFIKA | AGOENG WIJAYA | SETRI
 
Sumber: Koran Tempo, 7 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan