SBY Minta Ungkap Kasus Big Fish

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum mengungkap kasus-kasus besar. Satgas juga diminta fokus mengusut mafia hukum, terutama para penegak keadilan yang bisa membengkok-bengkokkan perkara.

"Beliau mengharapkan dalam waktu ke depan ini dapat lagi diperoleh istilah beliau, big fish. Yaitu, kasus-kasus yang betul-betul besar dan bisa membuka pelbagai macam persoalan yang selama ini tertutupi," kata Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto setelah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (6/4).

Kuntoro didampingi seluruh anggota satgas. Yakni, Denny Indrayana, Yunus Husein, Mas Ahmad Santosa, Darmono, dan Herman Effendi. Saat menerima laporan satgas, presiden didampingi Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menkum HAM Patrialis Akbar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan. Hadir pula Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Kuntoro menambahkan, presiden juga meminta satgas mengendus mafia pajak di daerah-daerah. "Beliau harapkan satgas pun melebarkan pengamatan ke daerah. Ini akan kami laksanakan segera," kata Kuntoro. Presiden juga sepakat dengan asas pembuktian terbalik dalam pengungkapan kasus pidana.

Sekretaris Satgas Denny Indrayana mengatakan, big fish yang dapat diungkap bisa merupakan kasus-kasus di masa lalu. Presiden, lanjut dia, juga mengingatkan bahwa tidak tertutup kemungkinan kasus seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diungkap kembali. "Mungkin agak mundur ke belakang. Tapi, perlu dicermati karena sebenarnya masih ada kerugian negara. Masih ada uang negara yang belum kembali dan nilainya ratusan triliun," katanya.

Denny menambahkan, kasus BLBI harus diungkap dan diperjelas, apakah ada mafia hukum dalam penanganannya. "Siapa tahu di situ juga ada praktik-praktik mafia hukum," kata Denny.

BLBI dikucurkan di era Presiden Soeharto dan B.J. Habibie. Kebijakan pengembalian BLBI dilakukan pada masa Presiden Megawati. Di masa Megawati, dilakukan kebijakan pengampunan hukum (release and discharge) bagi para obligor BLBI yang bersedia kooperatif.

Satgas kemarin melaporkan kinerja secara umum kepada presiden. Sejak dibentuk tiga bulan lalu, sampai 30 Maret 2010 satgas telah me-review 381 surat pengaduan dari masyarakat. Dari aduan sebanyak itu, 35 surat sudah ditindaklanjuti. "Sisanya memang perlu klarifikasi lebih jauh, terkait dengan kelengkapan dokumen. Di samping itu, terkait dengan apakah masuk praktik mafia hukum atau tidak," ujar Denny.

Masalah terbesar yang diadukan adalah sengketa tanah, yakni 106 kasus. Terbanyak kedua tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan jumlah 67 kasus. Yang ketiga adalah kasus penipuan dan penggelapan 42 kasus.

Denny menambahkan, instansi yang paling banyak diadukan adalah pengadilan, baik Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, maupun Pengadilan Negeri, yaitu 150 kasus. Kedua di kepolisian 127 kasus, dan ketiga di kejaksaan dengan 74 pengaduan. (sof/c2/oki)
Sumber: Jawa Pos, 7 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan