Anggodo Widjojo, penggugat praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, siap melayani banding yang dilakukan oleh jaksa. Melalui kuasa hukumnya, Anggodo bakal menjawab argumentasi jaksa yang tertuang dalam memori banding.
"Kami akan jawab dan siapkan kontra memori bandingnya," kata kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, saat dihubungi kemarin (3/5). Dia mencontohkan legal standing (hak gugat) Anggodo sebagai pemohon praperadilan yang dipermasalahkan oleh jaksa.