Bank Century; Sikap Partai Golkar Tidak Akan Berubah
Inisiator Tim Sembilan untuk Kasus Bank Century, yang juga anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Susatyo, memastikan, sikap Partai Golkar terkait kasus Bank Century tidak berubah meski kini Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menjadi Ketua Harian Sekretariat Bersama Partai Politik pendukung Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Partai Golkar tetap mendorong proses hukum dilaksanakan untuk menyelesaikan kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
”Sebagai pimpinan sekber, tak ada niat sedikit pun dari Pak Ical (Aburizal Bakrie) untuk menutupi kejahatan terhadap negara, termasuk skandal Bank Century. Sebaliknya, Pak Ical ingin mendorong koalisi pemerintahan yang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Bambang mengutip salah satu rekomendasi Musyawarah Nasional Partai Golkar, akhir tahun lalu di Riau, yang menyebutkan, kasus Bank Century harus diusut dan dituntaskan. Penuntasan itu termasuk aliran dananya dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
”Keputusan munas adalah keputusan tertinggi partai. Tak ada seorang pun di Partai Golkar yang bisa memetieskan rekomendasi kasus Bank Century itu. Apalagi Sidang Paripurna DPR juga merekomendasikan hal serupa. Jadi, pengungkapan kasus Bank Century hingga benar-benar tuntas dan transparan sudah menjadi kehendak rakyat dan komitmen DPR,” ujar Bambang.
Dikatakan Bambang, sebagai anggota Tim Sembilan yang mendorong hak angket terkait kasus Bank Century, ia akan terus menggalang dukungan untuk menyatakan pendapat. Sejauh ini terkumpul 122 penanda tangan dari anggota DPR yang akan mengajukan hak menyatakan pendapat itu.
”Kami harapkan ini berjalan paralel dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan ketentuan kuorum tiga perempat kehadiran anggota DPR dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD agar dapat menggunakan hak menyatakan pendapat,” katanya.
Tak ke ranah politik
Sebaliknya, Minggu di Bekasi, Jawa Barat, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan, dengan adanya Sekber Parpol Koalisi, ada sikap yang sama terkait kasus Bank Century. Sikap itu adalah kasus Bank Century yang kini berada dalam ranah hukum tak boleh dibawa ke ranah politik dulu. Artinya, hak menyatakan pendapat di DPR dirasakan tidak perlu ada.
Secara terpisah, anggota Tim Sembilan Kasus Bank Century dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Maruarar Sirait, juga mengakui, proses politik di DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century kini kian melemah. Pelemahan proses politik itu terjadi setelah Golkar makin merapat ke Partai Demokrat, menyusul mundurnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
”Golkar sepertinya menutup hak menyatakan pendapat. Kalau hanya mendorong proses hukum, untuk apa dibentuk Pansus Hak Angket Century?” tanyanya lagi. (har/aik/ana)
Sumber: Kompas, 10 Mei 2010