Anggodo Widjojo, terdakwa kasus suap dan upaya menghalangi penyidikan KPK, tetap tak merasa bersalah. Dia mengaku tak pernah menyuap. Hal itu dia sampaikan ketika membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (24/8).
Pleidoi yang dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum Anggodo dan Anggodo tersebut sangat tebal, yakni 787 halaman. Karena itu, kuasa hukum Anggodo, O.C. Kaligis, mengusulkan hanya poin-poin pleidoi berjudul Peranan Makelar Kasus di KPK tersebut yang dibaca.