Tersangka penerima suap dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Wandojo Siswanto, segera disidangkan. Mantan Direktur Perencanaan dan Keuangan Kementerian Kehutanan ini diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo tahun 2006-2007.
Upaya mereduksi emisi karbon melalui pelestarian hutan atau REDD+ bisa jadi adalah peluang terbaik untuk menyelamatkan hutan yang tersisa sekaligus memperlambat laju pemanasan global. Namun, mekanisme ini juga bisa jadi ladang baru korupsi.
Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa berpendapat, kasus-kasus pajak sebaiknya tidak perlu sampai ke Mahkamah Agung atau sampai tingkat peninjauan kembali. Hal ini untuk mengantisipasi semakin membanjirnya perkara ke MA, khususnya perkara pajak, mengingat MA hanya memiliki satu hakim agung yang ahli dalam bidang tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Harifin kepada pers, di Jakarta, Jumat (19/11).
Terdakwa kasus korupsi, penyuapan, dan keterangan palsu yang terkait mafia hukum dan mafia pajak, Gayus HP Tambunan, kembali menjadi tersangka, kali ini dalam perkara suap Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Polri. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas tersangka Gayus dalam perkara suap Rutan Brimob telah diterima Kejaksaan Agung.
Jumat (19/11) esok, tim kuasa hukum Tama Satrya Langkun dari Kontras, LBH Jakarta dan Inconesia Corruption Watch (ICW), akan menemui tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Tim kembali mendesak penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Tama.
Sebelumnya, pada Selasa (16/11) lalu, tim telah menemui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar untuk meminta keterangan terkait lambatnya proses penyidikan. Boy mengelak tuduhan, dengan mengatakan keterlambatan itu terjadi karena penyidik kekurangan alat bukti dan saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Lasindo, Musfar Aziz, dalam kasus pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial pada 2004 dan 2006. Musfar dibawa ke Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam kemarin.
“Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin. Johan mengatakan, Musfar ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak kemarin.
Bekas terpidana kasus korupsi, Syaukani Hasan Rais, bertolak ke Singapura untuk menjalani perawatan medis kemarin. Bekas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, itu akan menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
“Kalau bisa, sembuh normal. Tapi paling tidak mata Bapak bisa melihatlah,” kata Selvi Agustina, putri sulung Syaukani, sesaat menjelang keberangkatan.
Pengadilan Negeri Bojonegoro memutus bebas Kamsoeni, 57 tahun, terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi pembebasan tanah di Blok Cepu senilai Rp 3,8 miliar, kemarin. Putusan bebas ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa, yaitu hukuman 5,5 tahun atas mantan Asisten I Pemerintah Bojonegoro itu.
Putusan bebas ini juga diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat hakim). Ketua majelis hakim Rini Sesulih Bastam mengatakan Kamsoeni terbukti melakukan korupsi, sedangkan dua anggotanya, Setyo Yoga dan Ahmad Yani, mengatakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi.
“Pada 8 Desember, hasil kerja tim investigasi akan diumumkan.”
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menegaskan, isu makelar perkara yang menimpa institusi yang dipimpinnya harus dituntaskan. Tim investigasi yang dipimpin pengamat hukum Refly Harun harus mampu menyelesaikan tugasnya mengungkap kebenaran isu tersebut. “Sikap MK dan hakim MK teguh untuk mengungkap hingga tuntas isu makelar perkara yang dilempar Refly,” kata Mahfud di kantornya kemarin.
PT Krakatau Steel Tbk membenarkan kabar bahwa ada wartawan yang meminta jatah saham perdana perusahaan. "Pernah wartawan telepon dan bertanya apakah saya bisa membantu mendapatkan saham," kata Sekretaris Perusahaan Krakatau Steel Wawan Hermawan kemarin.
Namun, kepada si penelepon, Wawan menjawab bahwa manajemen Krakatau Steel tidak berwenang membagi-bagikan saham. Dia lalu meminta wartawan itu menghubungi penjamin emisi.
Sayangnya, Wawan lupa nama wartawan itu. "Tapi saya tidak merasa diancam atau diperas. Entah kalau pihak lain yang diperas," kata dia.