Dana Bagi Hasil Diawasi Ketat

Penggunaan dana bagi hasil dan bantuan provinsi untuk kabupaten/kota yang telah dicantumkan dalam APBD Jawa Barat 2011 diawasi secara ketat oleh Inspektorat Wilayah. Jika alokasi dana itu tidak digunakan sesuai dengan tujuan, provinsi bisa menghentikan kucuran dana tersebut.

Hal itu dikatakan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Rabu (1/12) di Bandung, menjawab pertanyaan mengenai upaya pemerintah provinsi mencegah penyalahgunaan dana bagi hasil dan bantuan daerah yang dikucurkan ke kabupaten/kota.

”Dana itu juga tidak dikucurkan sekaligus, tetapi bertahap, yakni 50 persen, 30 persen, dan 20 persen. Jika ditemukan ada penyalahgunaan, provinsi tidak akan meneruskan kucuran dana bagi hasil dan bantuan itu ke daerah,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menyebutkan, dana bagi hasil dan bantuan daerah itu mencapai Rp 5 triliun dari total volume APBD Jabar 2011 sebesar Rp 9,924 triliun. Rinciannya, Rp 2 triliun dana bagi hasil dan Rp 3 triliun bantuan kabupaten/kota. Di- bandingkan dengan tahun lalu, jumlah dana bagi hasil dan bantuan daerah tak banyak ber- ubah.

Belanja pembangunan
”Hampir semua kucuran dana ke daerah itu dialokasikan untuk belanja pembangunan. Dengan perhitungan itu, 60 persen anggaran provinsi dihabiskan bagi pembangunan di kabupaten/kota,” kata Irfan. Dengan kondisi seperti itu, penggunaan bantuan dana bagi daerah harus benar-benar diawasi.

Menurut aturan, dana bagi hasil dan bantuan daerah itu digunakan untuk keperluan dasar rakyat, misalnya pembenahan infrastruktur serta pelayanan pendidikan dan kesehatan.

”Bantuan itu juga harus memberi dampak bagi warga di daerah, antara lain dengan kebijakan pemerintah daerah setempat yang peduli kemiskinan (pro-poor), peduli lapangan kerja (pro-job), dan peduli lingkungan (pro-environment),” kata Heryawan.

Selain menetapkan APBD Jabar 2011, DPRD Jabar juga mengirimkan kembali kelengkapan persyaratan pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Pangandaran. ”DPR meminta kami melengkapi proposal pemekaran, yakni dengan mencantumkan nama desa-desa di Pangandaran dan nama kecamatan di Sukabumi Utara,” ujar Irfan. (REK)
Sumber: Kompas, 2 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan