Kapasitas Pengacara Muda Harus Ditingkatkan
Pengacara muda Indonesia harus meningkatkan kapasitas diri untuk merambah pasar internasional. Kecakapan dasar untuk masuk ke dunia internasional adalah kemampuan komunikasi, strategi negosiasi, dan pemahaman hukum internasional.
Tantangan ini muncul dalam seminar yang diadakan Divisi Pengembangan Profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rabu (24/11) di Jakarta. Advokat senior Sri Indrastuti Hadi Putranto mengingatkan, pasar bebas, termasuk advokat asing masuk ke Indonesia, tidak bisa ditolak. Penguasaan bahasa asing, terutama Inggris, pun menjadi sangat perlu bagi advokat Indonesia.
Selain Indrastuti, narasumber seminar itu adalah Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, konsultan hukum dari Amerika Serikat, Joel Hogarth, Ketua Pengembangan Profesi Peradi Hotman Paris Hutapea, Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia Priyatna Abdurrasyid, dan hakim agung Mieke Komar.
Indrastuti, yang selama 30 tahun lebih menjadi advokat nonlitigasi internasional, menuturkan, persiapan yang harus ditempuh advokat untuk go international adalah mematangkan pengetahuan bidang hukum dan menentukan spesialisasi bidang. Bidang yang bisa didalami sebagai pengkhususan diri adalah pembiayaan, pasar modal, konstruksi, dan pertambangan.
Pengetahuan untuk melakukan transaksi lintas negara yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi juga perlu didalami.
Menurut Otto Hasibuan, advokat muda saat keterbukaan pasar datang harus bersaing dengan pengacara asing. Namun, advokat muda memiliki peluang karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat melindungi mereka, dengan melarang pengacara dari luar negeri mendirikan kantor sendiri di Indonesia. Advokat asing harus bekerja sama dengan advokat Indonesia. (ang)
Sumber: Kompas, 26 November 2010