Niat Mahkamah Agung membatasi perkara kasasi yang masuk ke MA sebenarnya bisa dilakukan mulai saat ini. MA tidak perlu menunggu adanya perubahan undang-undang apa pun terkait hal tersebut.
”Memang lebih aman jika melalui perubahan UU, tetapi MA sebenarnya sudah memiliki perangkat untuk membatasi (perkara kasasi). Tinggal melakukannya saja,” ujar Ketua Pelaksana Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto, Minggu (2/1) di Jakarta.