Polisi Masih Berkelit Soal 17 Rekening Gendut

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih berkelit untuk memberikan dana rekening gendut perwira tinggi yang diminta Indonesia Corruption Watch (ICW). Polri beralasan, ketujuhbelas rekening itu masih berstatus 'wajar dalam proses', dalam artian, masih dalam proses penyelidikan.

Dalam sidang adjudikasi ketiga yang digelar komisi Informasi Pusat (KIP) di ruang sidang panel 2 lantai 4 gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa (18/01/11), pihak Polri menghadirkan Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Mabes Polri Kombes POl Agung S. Agung menjelaskan, 17 rekening yang diminta ICW tidak dapat diberikan, karena kerahasiaan setiap Laporan Hasil Analisa (LHA) yang dilaporkan PPATK harus dijaga. "Ada prosedur yang ketat, yang sangat terjamin kerahasiaannya," ujar Agung.

Terkait kriteria 'wajar' yang disampaikan mabes Polri Agung menjelaskan bahwa 17 rekening yang diminta ICW sedang melalui proses penyelidikan Polri. Dikatakan wajar, karena nilai traksaksi telah sesuai profil pemilik dan dilengkapi keterangan yang mendasari setiap transaksi. Namun Agung belum dapat menjamin bahwa rekening tersebut bersih dari indikasi tindak pidana pencucian uang. "Masih dalam proses penyelidikan," ujar Agung.

Menanggapi keterangan pihak Polri, Ketua Majelis Komisioner Ahmad Alamsyah Siregar memastikan, "jadi, apakah bisa dikatakan bahwa 17 rekening tersebut masih belum ditetapkan sebagai 'wajar'? Ada kemungkinan belum bersih dari tindak pidana pencucian uang."

Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi ICW, Agus Sunaryanto, mengatakan, keterangan Polri berbelit-belit. Agus merujuk pada keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang yang pada 23 Juli 2010 mengumumkan sebanyak 17 dari 25 rekening petinggi Polri yang dinilai mencurigakan oleh PPATK berstatus wajar, bersih dari tindak pidana. Namun hingga kini permintaan ICW agar Polri merilis nama-nama pemilik rekening yang dikatakan wajr itu belum dipenuhi. "Seharusnya diumumkan saja. Kami agak khawatir berubah lagi. Jangan-jangan, Kapolri nanti justru mengungkapkan kasus ini sudah tutup buku," ujar Agus.

Sidang sengketa informasi ini bermula dari pengaduan ICW kepada KIP setelah Mabes Polri menolak permohonan permintaan informasi tentang data pemilik 17 rekening perwira tinggi Polri dari 25 rekening mencurigakan yang dilaporkan PPATK. Sidang adjudikasi berturut-turut digelar pada 1 Desember 2010, 28 Desember 2010, dan 18 Januari 2011. "Sidang putusan akan digelar pada 8 Februari 2011," pungkas Alamsyah. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan