Pengadilan Militer Terbuka

Tentara Nasional Indonesia tengah mengkaji kemungkinan perubahan dalam mekanisme hukum yang berlaku di dalam TNI. Sidang di pengadilan militer, misalnya, akan dilakukan terbuka.

”Selama ini tertutup karena aturan internal yang berlaku,” kata Kepala Staf Umum Panglima TNI Marsekal Madya TNI Eddy Hardjoko, Selasa (18/1), seusai memimpin Gelar Operasi Kepolisian Militer 2011. TNI mempertimbangkan menuntaskan mekanisme hukum di TNI di masa mendatang. ”Sanksi juga disebarkan terbuka,” katanya.

Saat ditanya kasus pengadilan militer di Papua berkaitan dengan kasus penyiksaan warga Papua yang dimuat di Youtube, Eddy mengatakan, kalau memang bersalah, prajurit yang bersangkutan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. ”Kalau di luar batas, bisa dipecat,” ujarnya,

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayor Jenderal TNI Supriyatna menambahkan, TNI berprinsip penegakan hukum harus dilaksanakan. Dalam pengadilan terhadap tiga prajurit yang didakwa melawan perintah atasan memang tidak disertakan pasal penganiayaan sebab tidak ada saksi korban yang hadir. ”Justru jika yang dikenakan pasal penganiayaan dan tak ada korban yang sudah lari karena separatis, malah bisa bebas,” ungkapnya.

Remunerasi
Menurut Eddy, yang membacakan amanat Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, Operasi Kepolisian Militer 2011 diadakan untuk penegakan hukum dan tata tertib. Tujuannya agar mencegah prajurit melakukan pelanggaran hukum sehingga menimbulkan citra positif di mata masyarakat.

Ia menekankan, dengan adanya remunerasi, prajurit TNI diharapkan tak mencari penghasilan tambahan lagi. Hal ini menjadi salah satu sasaran Operasi Kepolisian Militer 2011.

Eddy juga menyampaikan, disiplin dalam berlalu lintas dari prajurit TNI juga menjadi perhatian. Pasalnya, setiap bulan rata-rata sepuluh anggota TNI tewas karena kecelakaan. Pelanggaran lalu lintas oleh prajurit TNI selama tiga tahun terakhir juga meningkat. (edn/ich)

Sumber: Kompas, 19 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan