Sidang Susno Duadji; Rumah Dibeli dengan Cek Perjalanan
Pembelian rumah seharga Rp 5 miliar di kawasan Jakarta Selatan oleh keluarga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji sebagian memakai cek perjalanan. Cek itu diduga dibeli dari hasil pemotongan dana pengamanan pemilu kepala daerah Jawa Barat tahun 2008.
Demikian terungkap dalam sidang kasus korupsi dana pengamanan pilkada Jabar dengan terdakwa Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1). Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Charis Mardiyanto itu, Ifwani, penjual rumah, dihadirkan sebagai saksi.
Ifwani, yang kini menetap di Bali, mengakui menjual rumahnya di Jalan Wijaya IV No 16, Jakarta, pada 4 November 2008 seharga Rp 5 miliar kepada seseorang bernama Dhani. Pengesahan akta jual beli oleh notaris sekaligus pembayarannya dilakukan di Bank Mandiri Cabang Fatmawati, Jakarta Selatan.
Menurut Ifwani, pembayaran itu memakai uang tunai Rp 4,25 miliar, yang dimasukkan dalam koper dan 30 cek perjalanan masing-masing senilai Rp 25 juta. Total nilai cek perjalanan menjadi Rp 750 juta. Akta jual beli tidak ditandatangani pihak pembeli. Menurut notaris, pembeli memberi kuasa secara lisan kepada notaris. Saat akta jual beli dibacakan di muka persidangan oleh Ifwani, tercantum pembeli atas nama Indira Tantri Maharani, putri Susno Duadji.
Narendra Jatna, seorang jaksa penuntut umum, mengakui terdapat sejumlah petunjuk, rumah itu dibeli dari hasil pemotongan dana pengamanan pilkada Jabar. Pembelian dilakukan secara tidak wajar karena menggunakan uang tunai. Pembeli dinilai menghindari transfer mengingat asal-usul dana transfer bisa ditelusuri.
Selain itu, kata Narendra, 30 cek perjalanan yang dipakai untuk membeli rumah itu merupakan bagian dari 40 cek perjalanan yang diberikan mantan Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar Maman Abdulrahman Pasha kepada Susno. Menurut Maman, uang untuk membeli 40 cek perjalanan berasal dari pemotongan dana pengamanan pilkada Jabar tahun 2008.
Dalam dakwaan, Jaksa menilai total hasil pemotongan mencapai Rp 8,47 miliar dari dana pengamanan sebesar Rp 27,7 miliar. Susno mendapatkan bagian sebesar Rp 4,2 miliar.
Susno mengatakan, cek perjalanan yang dipakai untuk membeli rumah itu adalah miliknya, yang dibeli dari uang pribadi. Ia juga membantah melakukan pemotongan dana pengamanan pilkada Jabar. (faj)
Sumber: Kompas, 19 Januari 2011