Terdakwa dugaan kasus cek pelawat Panda Nababan menuding jaksa penuntut umum telah melakukan rekayasa yang menyebut dirinya terbukti menerima travel cheque sebesar Rp1,45 miliar.
Politikus senior PDIP ini juga menilai tuntutan jaksa penuh kebohongan, manipulatif, dan fitnah. Jaksa juga dinilai telah melakukan penyimpangan hukum dengan menafsirkan tindakan terdakwa yang telah menerima hadiah cek pelawat. ”Semua yang dituduhkan jaksa penuh rekayasa. Faktanya dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebut terdakwa telah menerima travel cheque.