KPK Kritik Rencana Pemutihan Pajak Rp 9,45 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa melakukan pemutihan piutang pajak. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menyoroti pencadangan piutang pajak kedaluwarsa senilai Rp 9,45 triliun.
"Kami sudah merekomendasikan Kementerian Keuangan agar mengkajinya dan melakukan audit secara intensif sebelum diputihkan," kata Haryono di kantornya Selasa lalu. KPK juga meminta Direktorat Jenderal Pajak lebih serius melakukan upaya penagihan.
Menurut Haryono, risiko kebijakan yang merugikan keuangan negara harus dihindari. "Kami juga sudah dua kali memanggil Dirjen Pajak ke sini," ujarnya. "Ini sebagai bentuk pencegahan dari KPK."
Ia juga berharap Kementerian Keuangan lebih transparan kepada masyarakat sebelum melakukan pemutihan utang pajak. KPK berencana merekomendasikan agar daftar nama penunggak pajak diumumkan ke publik terlebih dulu sebelum utang mereka dihapus.
Haryono mengatakan KPK telah melakukan pendalaman terhadap data yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak. Hasilnya, ada kemungkinan sejumlah piutang pajak tak serius ditagih selama sepuluh tahun sehingga menjadi kedaluwarsa.
Namun Haryono mengatakan tak berani menyimpulkan adanya indikasi pembiaran oleh aparat pajak. "Itu masih didalami."
Haryono mengaku tidak mengetahui identitas para penunggak pajak yang piutangnya akan atau telah diputihkan Kementerian Keuangan. Data mengenai itu, kata dia, hanya dipegang Direktorat Jenderal Pajak. "Kami terbentur undang-undang (yang mengatur kerahasiaan wajib pajak)," katanya.
Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany membantah tudingan pernah mengeluarkan pernyataan akan melakukan pemutihan piutang pajak. "Dan jumlah sebesar itu harus saya klarifikasi dulu. Maaf, deh, kayaknya info itu kurang akurat," kata Fuad melalui pesan pendek semalam.
Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan Syafrie Adnan Baharuddin mengaku pihaknya telah bertemu dengan Dirjen Pajak. Namun soal rencana pemutihan belum dibahas. Menurut dia, BPK masih memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk memverifikasinya. "Kami belum bisa menanggapi sebelum hasil verifikasi keluar," kata Syafrie ketika dihubungi semalam.
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Melkias Markus Mekeng mengatakan tidak ada rencana pemerintah memutihkan piutang pajak Rp 9,45 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012. "Pemutihan piutang (pajak) harus mendapat persetujuan DPR," katanya kemarin.
Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Achsanul Qosasi menegaskan pemerintah tidak boleh sembarangan memutuskan soal penghapusan piutang. Diperlukan verifikasi menyeluruh. Ia meminta Direktorat Jenderal Pajak lebih gigih melakukan upaya penagihan. RUSMAN PARAQBUEQ | GUSTIDHA BUDIARTIE | AGUSSUP
Piutang Pajak (per 31 Desember 2010) |
|
MenurutJenis: |
|
Piutang pajak penghasilan pasal 25 |
Rp 14,3 triliun |
Piutang pajak pertambahan nilai |
Rp 13,7 triliun |
Rp 9,3 triliun |
|
Menurut Usia: |
|
Piutang kurang dari 1 tahun |
Rp 17,26 triliun |
Piutang berumur 1-3 tahun |
Rp 11 triliun |
Piutang berumur 3-5 tahun |
Rp 7,4 triliun |
Piutang di atas 5 tahun |
Rp 18,2 triliun |
Penyisihan piutang pajak (10 tahun) |
Rp 9,45 triliun |
Piutang kedaluwarsa (lebih dari 10 tahun) |
Rp 2,64 triliun |
Piutang diusulkan dihapus |
Rp 202 miliar |
Piutang dihapus |
Rp 45,8 milia |
Sumber: Koran Tempo, 30 Juni 2011