Uang Rp 200 juta dari Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda diduga atas permintaan hakim Imas Dianasari. Menurut Syafruddin Lubis, pengacara Odi, kliennya memberikan uang itu setelah hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial tersebut menyatakan bahwa rekannya di Mahkamah Agung sudah meminta uang. "Pada siang hari Odi mengambil duit itu dari bank dan diserahkan ke Imas pada malam harinya," ujar Syafruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.
Ketua Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat, Mahyudin N.S., membenarkan jika disebut pernah menemui Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng di kantornya. "Tapi saya lupa tepatnya kapan," kata Mahyudin di gedung DPR kemarin.
Pada pertemuan itu, dia mengaku datang bersama dua koleganya di DPR, Angelina Sondakh dan Muhammad Nazaruddin. Namun, menurut Mahyudin, pertemuan di ruang rapat Andi itu tidak membahas anggaran proyek wisma atlet SEA Games seperti dituduhkan Nazaruddin. "Hanya silaturahmi. Makan siang. Kebetulan Pak Andi juga menteri dari Demokrat," ujar dia.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan tebang pilih, termasuk dalam kasus yang diduga melibatkan kader Partai Demokrat. "Tidak ada kader Partai Demokrat yang kebal dari kasus hukum," kata Yudhoyono dalam wawancara khusus di sebuah stasiun radio di Jakarta kemarin.
Mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan mengaku terpaksa melibatkan atasannya di Direktorat Jenderal Pajak,Bambang Heru Ismiarso dan Maruli Pandapotan Manurung dalam kasus dugaan mafia pajak.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) geram dengan terus terjadinya kasus yang melibatkan aparat dan pejabat dari institusi hukum.Padahal, lembaga institusi hukum sudah mendapatkan remunerasi agar kinerjanya meningkat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat pemintaan red notice terhadap tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin.
Jaksa Dwi Seno Wijanarko alias jaksa DSW, terdakwa kasus dugaan penyuapan, melalui kuasa hukumnya menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berbohong soal barang bukti uang yang menjerat dirinya.
Uang yang disita KPK, menurut dia, bukanlah Rp50 juta seperti yang diberitakan selama ini, melainkan hanya Rp1,1 juta. Syaiful Hidayat, kuasa hukum jaksa DSW, mengatakan bahwa KPK telah melakukan kebohongan publik dengan tidak memberikan keterangan sebenarnya. “Barang bukti yang disita bukan Rp50 juta, melainkan Rp 1,1 juta.
Jika saja kepedulian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap kasus-kasus lain seperti kepeduliannya pada kasus Muhammad Nazaruddin, persepsi publik terhadap penegakan hukum pasti minus curiga.
Memaafkan bramacorah kecil untuk menangkap gembong mafia kejahatan adalah inti dari kerangka hukum perlindungan bagi pengungkap aib (whistleblower) kejahatan. Metode membujuk pelaku orang dalam untuk ”menyanyi” cukup efektif dalam mengurai kejahatan yang terorganisasi dan tersembunyi dari mata aparat.
Kasus ”Mafia Pajak”
Terdakwa kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan hadir menjadi saksi mantan atasannya yang menjadi terdakwa Bambang Heru Ismiarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bambang adalah mantan Direktur Keberatan dan Banding di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).