Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menindaklanjuti laporan dugaan persekongkolan tender pada proyek KTP elektronik (E-KTP) senilai Rp 5,8 triliun.
Langkah ini dilakukan berdasarkan tugas dan kewenangan KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo 36 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat.
Kepala Humas dan Biro Hukum KPPU, A Junaidi menjelaskan, laporan dugaan persekongkolan tender pada proyek KTP elektronik masuk pada 14 Juli 2011 dengan No. Laporan : 131/KPPU-L/VII/2011.