Penulis sangat prihatin dengan tindakan negara melalui Kementerian Hukum dan HAM yang telah menunda hak terpidana untuk memperoleh remisi dan bebas bersyarat yang notabene didasarkan pada ketentuan undang-undang.
Sebuah instruksi Menteri Hukum dan HAM dapat menegasikan perintah undang-undang hanya karena aspirasi publik dan tidak jelas pula publik yang mana yang diakomodasi Menteri Hukum dan HAM.Dua orang di antaranya adalah Paskah Suzetta dan Hafiid,dua orang tokoh partai politik dan mantan pejabat negara.