Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2004. Isinya, menginstruksikan kepada Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh untuk memenuhi dan menaati permintaan, perintah, dan jadwal proses hukum yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan tugas KPK dapat berjalan tertib, lancar, dan berhasil.
Abdullah Puteh
mengurungkan niat menggugat Presiden Megawati Soekarnoputri lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pasalnya, Inpres yang dikeluarkan Mega berkaitan dengan status Abdullah Puteh selaku Gubernur Nangroe Aceh Darrusaalam dinilai tidak melanggar hukum.
Seiring dengan mulai diperiksanya kasus korupsi dengan tersangka Abdullah Puteh, Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 19 Juli 2004 mulai menyidangkan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Abdullah Puteh. Dalam permohonan pra peradilan yang diajukan, Abdullah Puteh menilai penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dalam kasus pembelian helikopter itu tidak sah karena dilakukan tanpa melalui proses penyidikan terlebih dahulu. Selain itu mendalilkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah karena hingga saat ini belum terbentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Proses persidangan pra peradilan sendiri dipimpin oleh hakim tunggal Cicut Sutiyarso, SH.
Enam kasus korupsi
yang terjadi selama tahun anggaran 2002- 2003 di Maluku kini dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum. Pelimpahan ini langsung dilakukan pemerintah Provinsi Maluku setelah dilakukan secara sinergis dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD).
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banyuwangi (Aman Korban) melaporkan 14 kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Banyuwangi Ir. Samsul Hadi sebesar Rp 89,5 miliar.
Den Haag, 24 Februari 1856,
Douwes Dekker mendesak agar tersangka korupsi Bupati Lebak, Banten, dinonaktifkan demi kelancaran pemeriksaan, tapi tak dihirau. Indonesia kini, masih dikelola dengan sistem dan kultur birokrasi kuno 148 tahun lalu.
De geschiedenis zal zich herhalen, sejarah akan terulang, demikian pepatah Belanda mengatakan. Kasus gubernur Aceh, sebenarnya mengulang kasus regent (bupati) Lebak, Banten Kidul, yakni Raden Adipati Nata Kartanagara. Bahkan peran dan watak para tokoh yang terlibat sangat mirip.
Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung tampaknya mati-matian membela Abdullah Puteh. Politikus kelahiran Sibolga, Sumatera Utara, ini menyatakan ketidaksetujuannya jika gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu dinonaktifkan selama menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Martapura, H Habrinsyah SH membantah tudingan berbagai kalangan kalau mereka tidak serius menangani kasus dugaan korupsi.
Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sulsel terus melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dianggap mengetahui terjadinya dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Sulsel.
Sekitar 20 orang mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Korupsi (Formalisi) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Selasa (20/7) siang kemarin. Mereka menuntut Kejati agar serius dan cepat menangani kasus korupsi yang melibatkan beberapa anggota DPRD kabupaten/kota di Kalsel.