Eggi: Puteh Jadi Gubernur Lagi [22/07/04]

Abdullah Puteh akan kembali menjalankan fungsinya sebagai Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam apabila tidak ada pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kan 'judulnya' selama pemeriksaan. Kalau pemeriksaannya selesai atau ada jeda, berfungsi lagi dong (sebagai gubernur), kata Eggi Sudjana, penasihat hukum Puteh, kepada pers di halaman kantor KPK kemarin.

Sebelumnya, Presiden Megawati Soekarnoputri telah mengeluarkan kebijakan yang mengalihkan tugasnya (bukan memberhentikan seperti disebut Koran Tempo 20/7) sebagai gubernur kepada Wakil Gubernur Azwar Abubakar sehubungan dengan pemeriksaan KPK atas Puteh.

Menurut Eggi, pengalihan tugas itu hanya berlaku selama pemeriksaan berlangsung. Berhubung pemeriksaan sudah tidak dilanjutkan, Puteh akan kembali bertugas sebagai gubernur.

Dikatakan Eggi, dalam Inpres Nomor 2/2004 tentang Dukungan Kelancaran Proses Hukum oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh tidak memuat penjelasan yang tegas mengenai batas pengalihan tugas itu.

Dengan inpres itu, (kewenangan Puteh) tidak dicabut sebagai gubernur. Tidak diberhentikan dan tidak dinonaktifkan, kata Eggi. Inpres itu, menurut dia, menginstruksikan agar Puteh memenuhi dan menaati permintaan, perintah dan jadwal proses hukum yang ditetapkan KPK sebaik-baiknya.

Kepada wartawan, Puteh mengaku loyal terhadap inpres itu. Ia menghormati layaknya menghargai Presiden. Inpres itu kebijakan presiden sebagai atasan, saya hormati dan saya akan loyal, kata Puteh sesudah diperiksa KPK. tito sianipar-tnr

Sumber: Koran Tempo, 22 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan