Polisi: Nurdin Halid Jadi Tersangka Tak Perlu Izin Presiden [22/07/04]

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung menegaskan, tidak perlu presiden mengeluarkan surat izin atas perubahan status hukum Nurdin Halid menjadi tersangka. Persetujuannya kan sudah. Saksi atau tersangka itu tidak jadi masalah. Itu kan tindakan kepolisian, kata Suyitno kepada wartawan di Mabes Polri kemarin.

Suyitno menjelaskan, Rabu (7/7) lalu, Presiden telah mengeluarkan surat persetujuan bagi tindakan kepolisian terhadap Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) itu. Surat dikeluarkan karena Nurdin Halid adalah anggota DPR. Tindakan kepolisian itu, papar dia, meliputi antara lain pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu hukum acaranya, ujarnya.

Soal Nurdin Halid bersalah atau tidak, kata Suyitno, diputuskan di pengadilan. Apabila memang diperlukan surat izin presiden bagi perubahan status Nurdin dari saksi menjadi tersangka, Suyitno mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan kepada Presiden. Ya, kalau memang diperlukan, kami ajukan lagi, kata Suyino, enteng.

Pada Jumat (16/7) lalu, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka terlibat kasus penyelundupan gula ilegal asal Thailand sebanyak 73 ribu ton. Nurdin dipanggil tim penyidik kepolisian sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di ruang Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri, status Nurdin berubah menjadi tersangka.

Mengenai desakan agar Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M.S. Soewandi diperiksa dalam kasus korupsi ini, Suyitno berpendapat, pemanggilan itu belum diperlukan. Sekarang belum diperlukan. Kami sudah cukup mengetahui tentang tata niaga, kata dia beralasan.

Begitu pula soal pertemuan tersangka Nurdin dengan Rini guna membahas soal gula ilegal tersebut, Suyitno mengaku sulit menyidiknya karena tiada dokumen tentang pertemuan itu. Kalaupun Nurdin sudah kami tanya, kalau dia katakan ada pertemuan, pertemuan dalam rangka apa? Kalau memang ada persetujuan tidak bisa terus begitu saja--harus ada dokumen, dia menjabarkan. Sebelumnya, juru bicara Mabes Polri Irjen Paiman mengatakan, pemanggilan Rini dilakukan sesuai dengan hasil evaluasi tim penyidik.

Sampai saat ini, polisi masih menetapkan sembilan tersangka, di antaranya Nurdin Halid, Direktur PT Phoenix Commodities di Thailand, Raja Banarje, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea dan Cukai Tanjung Priok M. Zein, dan dua buron pengusaha rekanan Inkud, Jack Tamin dan Andi Badar Saleh. martha warta-tnr

Sumber: Koran Tempo, 22 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan