Seorang mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, tidak diketahui keberadaannya ketika melakukan aksi pendudukan di Kejaksaan Negeri Cirebon. Qoribullah yang juga sebagai Ketua Barisan Aksi Solidaritas Mahasiswa untuk Demokrasi (Basis) hilang sejak Selasa (20/7), memimpin gerakan mahasiswa menuntut Kejari Cirebon segera melimpahkan ke pengadilan, kasus korupsi APBD tahun 2001, senilai Rp 3,1 miliar yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Cirebon dan mantan Wali Kota Cirebon, Lesmana Suriatmaja.
Abdullah Puteh menyatakan akan tetap melaksanakan tugas sebagai Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Jumat (23/7) kemarin dia bahkan sudah masuk kantor, untuk selanjutnya terbang ke Medan.
Kejaksaan Tinggi Jatim dalam memeriksa kasus-kasus korupsi tidak mempergunakan asas transparansi seperti yang diatur didalam Pasal 41 UU Anti Korupsi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui setiap proses penyidikan di tingkat kejaksaan negeri.
Pemeriksaan Bupati Selayar Tunggu Izin Presiden
Jumlah Anggota DPRD yang Jadi Tersangka Bakal Bertambah dari Kabupaten Sintang
Indonesia Corruption Watch (ICW) beserta sejumlah organisasi non-pemerintah (ornop) yang menaruh perhatian serius pada pemberantasan korupsi siap mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 10, 5 triliun dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada debitur Yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya di nilai tidak tepat. Oleh karena itu maka pada 27 Mei 2003 telah diajukan Gugatan Hak Uji Materiil Kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada debitur Yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham itu.
Gara-gara
berdemonstrasi menuntut penyelesaian kasus korupsi dana APBD Kota Cirebon, Jawa Barat tahun anggaran 2001, seorang mahasiswa diculik. Sejumlah mahasiswa menuntut agar pihak Polres Cirebon untuk segera menghentikan aksi kekerasan tersebut.
Langkah diam-diam Kejagung yang menghentikan perkara korupsi Sjamsul Nusalim mengundang kritikan tajam dari berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Kejagung membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang telah dikeluarkan terhadap Sjamsul Nursalim.
Selalu saja ada
kejutan. Mungkin sebutan ini layak disandang oleh Kejaksaan Agung. Kejutan kali ini, adalah di Hari Adhyaksa yang ke-43, kejaksaan mengumumkan seorang pengemplang uang rakyat yang di hentikan penyidikannya. Kali ini yang beruntung adalah Sjamsul Nursalim.
Sjamsul Nursalim yang dikenal sebagai taipan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), saat ini boleh berbangga hati. Dia tak lagi-pura-pura- dikejar-kejar oleh aparat saat berada di Singapura. Dengan berbekal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dia dapat bebas pulang ke Indonesia tanpa harus masuk penjara lagi.