Kejaksaan Negeri Kota Kendari memeriksa empat anggota DPRD karena dugaan melakukan korupsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kendari 2003. Keempat anggota Dewan yang kemarin diperiksa adalah Haeruddin Pondiu (Ketua DPRD), Ahmad H. Hasan (Wakil Ketua), serta Khalid Ansarullah dan Zainuddin Monggilo (keduanya anggota).
Kejaksaan Negeri Ciamis, Selasa (3/8), akan memanggil empat tersangka kasus penyalahgunaan anggaran keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ciamis tahun 2001-2002 senilai Rp 5,2 miliar untuk menjalani pemeriksaan tahap kedua.
Kasus Hendrawan Haryono, terpidana kasus penyalahgunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) , terulang lagi. Kali ini terjadi pada bos Bank Servitia David Nusa Widjaya. Perkara kasasi atas dirinya diputus majelis hakim pada 23 Juli 2003, namun kejaksaan baru menerima amar putusan kasasi itu pada 28 Juli 2004.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memeriksa kekayaan para calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah menemukan aliran dana kampanye yang tidak jelas asal usulnya.
Calon wakil presiden Jusuf Kalla menyatakan siap diselidiki asal-usul dana kampanyenya. Menurut dia, semua dana yang dikumpulkan timnya sudah sesuai dengan ketentuan. Semua dana sudah dicatat, baik asal maupun jumlahnya, kata pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu kepada wartawan di Madura kemarin.
Eksepsi 10 orang anggota DPRD Kota Padang, terdakwa kasus korupsi yang disampaikan tim kuasa hukumnya, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang. Penolakan eksepsi itu dilakukan majelis yang diketuai Bettina Yahya, SH didampingi Masrimal SH dan Hasnawati SH, Kamis (29/7), dengan alasan eksepsi telah masuk dalam pokok perkara yang disidangkan
Pur (51 tahun), Asisten II Pemkab Ponorogo yang juga Ketua Komite Kabupaten, bersama Pas (48), Sekretaris Komite Kabupaten, Ja pegawai Diknas Pemkab serta Has (56), Ketua Gapensi Ponorogo, ditetapkan penyidik Satreskrim Polwil Madiun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah Belanda sebesar Rp 6,4 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia senilai Rp 12 miliar. Untuk itu, Puteh dijadwalkan akan kembali diperiksa KPK pada Senin mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak usulan untuk memperpanjang masa kampanye pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) putaran kedua. Menurut anggota KPU, Hamid Awaluddin, UU No 23/2003 tentang Pilpres tidak memperkenakankan perpanjangan itu. ''Karena UU No 23/2003 menyatakan secara eksplisit menyatakan penajaman visi, misi, dan program capres/cawapres di putaran kedua hanya tiga hari. KPU tidak bisa memperpanjang jadi satu bulan,'' kata Hamid di Kantor KPU, Selasa (27/7).
Mantan Wakil Direktur PT Bank Aspac Hendrawan Haryono, mulai Kamis (29/7) menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, menyusul eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Hendrawan empat tahun penjara.