Bawas Turun Tangan; Audit Keuangan KPU Kota Mojokerto [06/08/04]
Desakan DPRD Kota Mojokerto untuk mengaudit penggunaan anggaran KPU Kota Mojokerto, direaksi Wali Kota Mojokerto Abdul Gani. Kemarin, wali kota memerintahkan Badan Pengawas (Bawas) Kota Mojokerto untuk melakukan pengauditan anggaran KPU kota yang berasal dari APBD kota sebesar Rp 1 miliar.
Tim audit Bawas sudah diturunkan untuk mengecek dugaan penyimpangan dana KPU kota, tutur Abdul Gani. Dia mengungkapkan, pengauditan dana tersebut juga terkait tidak transparannya pelaporan nota keuangan KPU kota menjelang Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2004 lalu. Bahkan, laporan tersebut terkesan sengaja diperlambat untuk menyesuaikan SPj pemakaian anggaran. Yang jelas, pemkot pro-aktif untuk mengetahui apa yang terjadi di KPU. Jika memang benar terjadi penyimpangan, tentu prosesnya akan dilanjutkan ke tingkat lebih tinggi, kilahnya.
Lebih jauh dikatakan Abdul Gani, bahwa selain langkah pro-aktif menurunkan tim Bawas, pemkot juga melakukan peninjauan penambahan anggaran KPU kota sebesar Rp 977 juta yang akan dialokasikan untuk operasional pilpres putaran kedua. Dia menjelaskan, pemkot hanya menyetujui tambahan dana sebesar Rp 250 juta. Tambahan dana kita tinjau dari segi kebutuhan, katanya. Hanya saja saat ini tambahan tersebut masih belum pasti dikabulkan. Karena PAK 2004 masih dalam taraf pembahasan di tingkat DPRD.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Satori Suarta mengatakan, nota keuangan KPU kota telah diterima oleh pimpinan dewan. Kita masih pelajari, namun yang pasti nota ini menjadi salah satu acuan untuk meluluskan penambahan anggaran KPU kota, termasuk laporan keuangan anggaran sebelumnya, urainya.
Indikasi Pelanggaran
Sementara itu, Dewan Kehormatan (DK) KPU kota yang bertugas mengusut dugaan pelanggaran kode etik pelaksana pemilu, menemukan indikasi pelanggaran dua anggotanya, yaitu Abdul Rokim dan Moh Fatoni. Semua data dan bukti sudah kami kumpulkan. Saat ini kami tinggal menyimpulkan hasil temuan tim pencari fakta, tutur Chusnun Amin, juru bicara DK. Selain itu, dia mengungkapkan, indikasi pelanggaran itu dilakukan kedua anggota tersebut pada saat pelaksanaan pilpres 5 Juli dengan bukti dua anggota tersebut mangkir menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Rencananya besok (hari ini, Red) DK akan melaporkan temuannya ke KPU pusat dan provinsi, soal. Selanjutnya, keputusan ada di tingkat tersebut, jelas dia. (yr)
Sumber: Radar Mojokerto, 6 Agustus 2004