Mantan direktur Rumah sakit di hukum 1 tahun [06/08/04]

Tersangka kasus penggelapan uang sebesar 187.275.444 rupiah, Supadjar, mantan direktur rumah sakit Sosodoro Djtikoesoemo Bojonegoro akhirnya diputus dengan hukuman selama setahun dan didenda 50 juta.

Menurut salah satu anggota majelis hakim yang memutus perkara tersebut, Lely Soelistyarini bahwa putusan tersebut masih dalah putusan minimal dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena terdakwa menunjukkan sikap yang koorperatif dalam persidangan dan sudah cukup lama mengabdi pada Negara. sejak tahun 1972 dia sudah bekerja untuk Negara, ujarnya. Selain itu dia menambahkan bahwa sesuai dengan pasal 3 undang-undang Korupsi No. 31 tahun 1999 bahwa minimal pelaku korupsi dipenjara selama setahun.

Dia menambahkan bahwa selain dihukum selama setahun terdakwa juga harus mengembalikan uang negara sebanyak yang ia korupsi karena kalau tidak bisa mengembalikan uang tersebut hukuman akan ditambah enam bulan. Sedangkan uang denda yang dikenakan kepadanya jika tidak mampu dibayar hukuman akan ditambah selama tiga bulan. saya saya putusan ini sudah adil dan sesuai dengan undang-undang, ujarnya.

Dia menambahkan bahwa putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena terdakwa nampaknya akan mengajukan banding. majelis yang lebih tinggi akan memutuskan, ujarnya. Selain itu dia menambahkan bahwa meskipun terdakwa mengaku tidak pernah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi tetapi uang tersebut termasuk dalam kategori digunakan untuk memperkaya orang lain atau untuk memperkaya instansi. kasus ini bisa disebut korporasi yaitu memperkaya instansi sendiri dengan mencuri uang negara, ujarnya.

Sementara itu JPU, Budi Endah Soejani tidak banyak komentar dengan putusan tersebut karena beralasan belum menerima amar putusan dari Pengadilan Negeri. saya Comform (sependapat), ujarnya. Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Naning Triyastuti untuk sementara masih pikir-pikir terlebih dahulu. klien kemungkinan besar akan banding.

Untuk diketahui Kasus korupsi tersebut terjadi ketika rumah sakit Sosodoro Djtioesoemo mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat untuk program membantu dana bagi pasien yang tidak mampu sekitar 708 juta antara tahun 2001 - 2002. Dari jumlah bantuan tersebut sekitar 187.275.444 rupiah, diketahui penggunaanya tidak sesuai dengan program pemerintah untuk pasien tidak mampu dan pengeluaran dana tersebut tidak terdeteksi. Ada sebagian dana tersebut dicurigai digunakan untuk memperkaya instansi.

Dalam sidang putusan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.00, sebagai ketua majelis Djumain dengan anggota Khusaini dan Lely Soelistyarini, sedangkan sebagai JPU adalah Budi Endah Soejadi dan Naning Triyatuti sebagai pengacara terdakwa.(dik)

Sumber: Radar Bojonegoro, 6 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan