Sochib Tuding Satori; Soal Tanggung Jawab Kunker DPRD Kota ke Lombok [06/08/04]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto kian getol melakukan pengusutan dugaan penyimpangan kegiatan kunjungan kerja (kunker) DPRD Kota Mojokerto ke Lombok pada 17 - 19 Mei 2004. Meskipun pemeriksaan Sekwan Moch Fauzie belum dilaksanakan, namun Kejaksaan pro-aktif dengan turun mencari data. Kejaksaan juga melayangkan surat panggilan terhadap Bagian Keuangan Pemkot Mojokerto. Pemanggilan ini dilakukan, guna melihat lebih jauh alur keuangan yang dipergunakan untuk kegiatan kunker tersebut.
Surat pemanggilan itu dikirimkan hari Kamis (5/8) pagi. Surat tersebut diantar langsung salah satu staf Kejaksaan Negeri Mojokerto. Saya hanya mengantar surat saja. Soal lainnya, silakan tanyakan ke Pak Bambang (Kasie Intel, Red), tuturnya.
Secara terpisah, Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono menegaskan, dirinya tidak mengetahui bahwa Kejaksaan melayangkan surat pemanggilan terhadap Kabag Keuangan. Namun, dia mengatakan, persoalan proses penyelidikan terkait kunker ke Lombok itu menjadi kewenangan Kejaksaan.
Itu kan kewenangan Kejaksaan. Silakan saja Kejaksaan melakukan penyelidikan. Kami mendukung sepenuhnya! tegasnya.
Kegiatan kunker Lombok pada 17 - 19 Mei 2004 diikuti 17 anggota Dewan berikut keluarganya. Selain itu, turut pula 23 staf DPRD Kota Mojokerto dan enam orang dari eksekutif. Kegiatan ini juga sebagai ajang perpisahan bagi anggota DPRD Kota Mojokerto yang masa jabatannya akan berakhir.
Sebelumnya, pada sidang pleno tahun 2003 lalu disepakati bahwa kunker ke Sukabumi yang dilakukan sekitar bulan Juni 2003 merupakan kegiatan kunker terakhir. Namun, kenyataannya pada bulan Mei 2004, masih terdapat kunker ke Lombok.
Hal tersebut memantik reaksi Ketua Komisi B DPRD Kota Mojokerto, Moch Sochib, untuk mempersoalkan kegiatan kunker. Sochib menuding, pimpinan dewan yang membidangi rumah tangga DPRD paling bertanggung jawab terhadap kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke Lombok pada 17 - 19 Mei lalu.
Menurut Sochib, sebagai wakil ketua DPRD yang membidangi masalah rumah tangga, sekaligus sebagai pimpro dalam kegiatan kunker yang menelan biaya Rp 300 juta tersebut. Pelaksanaan kunker itu tanggung jawab bagian rumah tangga DPRD. Ia yang tahu persis segala pengeluaran dari kegiatan tersebut, tutur Sochib kepada Tim Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Lebih jauh Sochib menegaskan, persoalan besar dana yang hendak digunakan, pengelolaannya juga menjadi tanggung jawab bagian rumah tangga. Karena ini kan kegiatan internal dewan, sehingga bagian rumah tangga yang mengkoordinasinya, katanya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Satori Suarta menolak bahwa untuk kegiatan kunker ke Lombok tersebut telah menghabiskan dana sebesar Rp 300 juta. Dia mengatakan, alokasi dana itu semula direncanakan sebesar Rp 300 juta. Namun, pada perkembangannya, alokasi dana yang digunakan hanya sebesar Rp 190 juta.
Awalnya kegiatan ini juga melibatkan semua pejabat eksekutif. Namun, karena dari pihak eksekutif yang ikut hanya enam orang dan itu juga atas biaya mereka sendiri, maka kita hanya mengalokasikan dana sebesar Rp 190 juta, tutur Satori.
Menurut Satori, dana sebesar Rp 190 juta itu diambilkan dari pos kunjungan kerja DPRD Kota Mojokerto. Itu pun tidak semuanya terpakai, masih ada sisa sekitar Rp 7 juta-an, katanya. (yr)
Sumber: Radar Mojokerto, 6 Agustus 2004