Kejari Temukan Aliran Dana Fiktif [06/08/04]
Kejaksaan Negeri Muara Teweh menemukan aliran dana untuk proyek fiktif pada bagian Hukum Setda Barito Utara (Barut) era pemerintahan Bupati Badaruddin.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh Agus Darmawan, sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap dua saksi mengatakan, rencana anggaran biaya (RAB) dibuat sistimatis seolah-olah proyek tersebut ada, padahal uang itu tak jelas penggunaannya. Parahnya lagi, dana anggaran tersebut disetujui oleh DPRD.
Kita sudah mengantongi semua surat disposisi, mulai dari surat bupati (Badaruddin), Ketua dewan maupun wakilnya juga Kabag Hukum, kata Agus Darmawan, sembari memperlihatkan RAB dan surat dimaksud kepada BPost, di ruang kerjanya, Rabu (4/8).
Selain mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan hukum, penggelapan dana buku anak sekolah, DAK-DR dan mark up uang ganti rugi lokasi gedung DPRD Barut, proyek pusat pengadaan obat dan alat di Dinas Kesehatan Barut juga tak luput dari incaran Kejari Muara Teweh.
Malah pihak-pihak terkait dinas kesehatan sudah dipanggil untuk diperiksa. Kami juga mendapat pengaduan masyarakat, di dinas kesehatan ada proyek pusat pengadaan alat medis serta obat-obatan untuk RSUD dan Puskesmas se-Barut digelapkan oleh oknum. Dugaan sementara terjadi proyek fiktif, tegas Agus Darmawan.
Agus Darmawan memang tak pandang bulu soal pengungkapan kasus. Contoh, dua pejabat Barut dan mantan Bupati Barut berhasil dia seret ke meja hijau atas dugaan korupsi karena tak dilelangnya kayu 15 SKSHH tahun lalu.
Bahkan sebelum bertugas di Palangkaraya dan sekarang menjabat Kajari Muara Teweh, dia pernah memeriksa seorang menteri terkait kasus korupsi.
Terus terang yang saya lakukan adalah agar kasus pidana menjadi terang di mata masyarakat. Kita bukan mencari-cari kesalahan orang, tapi masyarakat yang memang resah dan mengadukannya kepada kita. Yang namanya lembaga penegak hukum, apapun resikonya haruslah kita jalani demi tugas negara, katanya. edi
Sumber: Banjarmasin Pos, 6 Agustus 2004