Menkeh Langsung Turun Tangan; Kejagung Tolak Penjarakan Lagi Huzrin Hood [06/08/04]

Depkeh dan HAM kemarin mengirim tim khusus untuk memeriksa keberadaan Huzrin Hood, terpidana dua tahun skandal korupsi APBD Rp 3,456 miliar, yang sejak 2 Juli 2004 belum dijebloskan ke penjara gara-gara menjalani perawatan di RSUD Tanjung Pinang.

Saya telah perintahkan salah seorang direktur di Ditjen Pemasyarakatan untuk mengecek apa yang sebenarnya terjadi di Lapas Tanjung Pinang, kata Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra setelah menghadiri Rakor Ditjen Perlindungan HAM di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin.

Menurut Yusril, jajaran di Lapas Tanjung Pinang melaporkan bahwa mantan Bupati Kepulauan Riau (Kepri) itu telah divonis berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi dengan cara dijebloskan ke penjara. Namun, karena Huzrin mengaku sakit, akhirnya Kalapas Tanjung Pinang berinisiatif memanggil dokter penyakit dalam, dan hasil pemeriksaan mengharuskan dia dirawat di RSUD Tanjung Pinang.

Hingga satu bulan kemudian, menurut Yusril, Kalapas sudah menulis surat dua kali kepada dokter penyakit dalam tersebut tentang kondisi kesehatan Huzrin, dan dijawab bahwa dia masih sakit sesak napas dan perlu perawatan karena sakit jantung. Karena di lapas tidak ada peralatan, Huzrin tetap menjalani perawatan di rumah sakit, jelas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, Kalapas Tanjung Pinang berpegang pada hasil pemeriksaan dokter. Jadi, kami harus berpegang pada keterangan dokter, ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Namun, jika di kemudian hari ternyata pemeriksaan dokter ternyata mengada-ada atau dokternya dipermainkan Huzrin, Yusril mengancam bakal mengadukan dokter tersebut kepada DPP Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nanti akan diperiksa apakah dokter bekerja profesional atau tidak. Kami tidak ingin nama kami tercoreng gara-gara seorang terpidana Huzrin, kata Yusril.

Secara terpisah, Kapuspenkum Kemas Yahya Rahman mengatakan, Kejagung tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Huzrin masuk ke penjara lagi. Sebab, selama berada di Lapas Tanjung Pinang, dia berada di bawah pengawasan Kalapas Tanjung Pinang. Kalau masih berada di luar (penjara), tentunya, perlu Anda tanyakan ke Ditjen Pemasyarakatan, jelas Kemas kepada koran ini kemarin.

Seperti diketahui, pelaksanaan eksekusi Huzrin menjadi tersendat gara-gara munculnya surat penangguhan dari Gubernur Riau, dan kondisi fisiknya yang sakit-sakitan. Begitu dijebloskan ke penjara pada 2 Juli 2004, dan baru 8 jam di dalam penjara, dia kembali dikeluarkan gara-gara mengaku sakit. Hingga sekarang, dia menjalani perawatan di RSUD Tanjung Pinang.

Sementara itu, Depdagri mengecam langkah Gubernur Riau yang menjaminkan diri untuk menangguhkan penahanan Huzrin. Surat permohonan penangguhan penahanan Huzrin diterbitkan 25 Juni 2004, diajukan Gubernur Riau kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. Surat itu bernomor 180/HK/77.09/2004. Alasan penangguhan adalah status Huzrin sebagai tokoh masyarakat Riau, khususnya Kepri. Dengan demikian, jika eksekusi dilaksanakan, diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam mayarakat menjelang pilpres.

Tiga hari kemudian, yakni 28 Juni 2004, Gubernur Riau melayangkan surat dengan isi yang sama ke Kepala Kejaksaan Agung, dengan tembusan antara lain ke Ketua MA, Mendagri, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, dan Ketua PN Tanjung Pinang.

Sekadar catatan, oleh pengadilan -yang kemudian dikuatkan putusan MA menanggapi kasasi Huzrin- mantan Bupati Kepri itu dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan ganti rugi Rp 3, 456 miliar. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 6 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan