Antikorupsi.org, Jakarta, (14/02/16) – Perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dimulai sejak komisi tersebut lahir. Hal itu diungkapkan oleh Praktisi Hukum Abdul Fickar Hadjar.
Menurutnya, perlawanan dilakukan oleh pihak-pihak yang menjadi sasaran Komisi Antirasuah tersebut, “Seperti penyelenggara Negara, penegak hukum, dan swasta yang terkait keduanya,” terang Abdul Fickar dalam diskusi bertajuk “Revisi UU KPK: Teror Legislatif untuk Komisi Antikorupsi” di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (14/02/16).
Nasib KPK di tangan Presiden dan Ketua Umum Partai
Semangat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbendung. Di tengah gelombang penolakan publik, Badan Legislasi sepakat usulan revisi dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR. Bahkan, panja revisi UU KPK telah dibentuk.
Antikorupsi.org, Jakarta, (12/02/16) - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi polemik berkepanjangan. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, upaya revisi telah dimulai sejak tahun 2010 hingga tahun 2014.
Sempat tertunda akibat tentangan berbagai pihak, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memutuskan untuk membahas Revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Pembahasan telah dimulai sejak awal Februari lalu.
Press Release
Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI
POKOK BERITA:
“Eks Plt Pimpinan KPK Sebut Revisi UU Melenceng dari Komitmen Awal”
Pernyataan Sikap
Koalisi Masyarakat Sipil NTB Melawan Korupsi
Menolak Revisi Undang-Undang KPK