Perlawanan Terhadap KPK Telah Lama Dilakukan

Antikorupsi.org, Jakarta, (14/02/16) – Perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dimulai sejak komisi tersebut lahir. Hal itu diungkapkan oleh Praktisi Hukum Abdul Fickar Hadjar.

Menurutnya, perlawanan dilakukan oleh pihak-pihak yang menjadi sasaran Komisi Antirasuah tersebut, “Seperti penyelenggara Negara, penegak hukum, dan swasta yang terkait keduanya,” terang Abdul Fickar dalam diskusi bertajuk “Revisi UU KPK: Teror Legislatif untuk Komisi Antikorupsi” di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (14/02/16).

Bentuk perlawanan itu, menurut Abdul Fickar dilakukan melalui empat upaya. Pertama, melalui upaya hukum seperti mengajukan judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, kriminalisasi terhadap komisioner dan petugas KPK. Ketiga, perebutan kewenangan penanganan kasus, seperti kasus Anggodo dan Djoko Susilo.

Keempat, yang sedang ramai diperbincangkan saat ini, “Yakni pelemahan bahkan upaya pembubaran melalui perubahan regulasi di DPR,” kata Abdul Fickar.

Upaya yang terakhir, yakni Revisi UU KPK menurut Abdul Fickar merupakan upaya yang paling dahsyat. Baginya upaya pelemahan bahkan pembubaran merupakan sesuatu yang ironis.

Peneliti Senior CSIS J. Kristiadi mengatakan, Presiden RI Joko Widodo dapat mengambil langkah untuk memberhentikan revisi UU KPK, “Kalau tidak setuju tarik saja, itu bisa batal,” kata J. Kristiadi pasca diskusi tersebut.

Langkah Presiden sangat ditunggu, mengingat Presiden menurut J. Kristiadi merupakan sosok yang masih mendengarkan suara rakyat, “Ditunggu sikap Presiden yang tegas, bahwa ini tidak beres, jangan diterima UU seperti itu.”

Hadir pada diskusi tersebut Pengamat Hukum dan Kepolisian Bambang Widodo Umar dan Peneliti ICW Tama Satrya Langkun.

DPR RI saat ini telah memulai pembahasan Revisi UU KPK. Baru fraksi Gerindra dan Demokrat yang menolak tegas revisi UU KPK. Fraksi lain yakni PKS menyatakan substansi RUU KPK memperlemah KPK.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan