Jakarta, Kompas - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai Kepala Polri baru Jenderal (Pol) Sutanto belum maksimal memberantas korupsi. Neta yang dihubungi Senin (17/10) menegaskan, polisi, terutama reserse, adalah garda terdepan pemberantasan korupsi di masyarakat.
JAKARTA (Media): Probosutedjo mengungkapkan uang yang dikeluarkan untuk urusan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diterima jaksa, sedangkan di Pengadilan Tinggi DKI diterima hakim dan jaksa.
Momentum bagus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membongkar praktek jual-beli perkara di Mahkamah Agung. Adakah Hakim Agung terlibat?
Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menaikkan pendapatan DPRD DKI secara drastis melalui Peraturan Gubernur Nomor 114/2005 tentang belanja DPRD DKI. Kenaikan pendapatan itu meliputi kenaikan dari sisi penghasilan tetap yang meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, uang paket, tunjangan beras, ataupun tunjangan jabatan. Sebagai contoh, nilai penghasilan tetap anggota sampai Ketua DPRD yang sebelumnya berkisar Rp 5-6 juta, dengan Peraturan Gubernur Nomor 114/2005 menjadi Rp 6-8 juta. Selain itu, peraturan gubernur tersebut menaikkan belanja penunjang DPRD yang signifikan pula. Ambil contoh, kenaikan insentif khusus atau uang lelah untuk Ketua DPRD yang lebih dari tiga kali lipat, yakni sebelumnya Rp 600 ribu menjadi Rp 2 juta
Selama ini masyarakat dibuat resah dan frustrasi oleh apa yang bernama mafia peradilan. Hampir semua orang, terutama yang terlibat dalam proses peradilan, merasakan keberadaan lingkaran mafia itu. Mulai kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, yang namanya mafia peradilan sudah hampir menjadi penguasa utama ketimbang proses peradilan itu sendiri. Di tengah hegemoni mafia ini, terasa seperti lelucon memburu keadilan di lembaga peradilan tanpa membawa modal untuk menyelesaikan transaksi kotor. Ironis memang, tapi begitulah kenyataannya
Pembebasan pelapor ini diperlukan agar tercipta transparansi, menimbulkan rasa saling curiga di antara koruptor, dan menghalangi penyuapan.
Kasus: Kasus technical assistance contract (TAC) Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas (UPG) berawal dari kerja sama antara keduanya untuk mengoperasikan ladang minyak Bunyu, Prabumulih, Pendopo, dan Jatibarang. TAC ditandatangani pada 2003 semasa Ginandjar menjabat Mentamben. Kerja sama itu belakangan dinyatakan gagal karena PT UPG dinilai tidak bisa memenuhi target produksi seperti yang tertuang dalam kontrak.